Berita Lampung
Penanaman Serentak Agroforestri Pangan Padi Lahan Kering dan MPTS di Desa Budi Lestari
Kemenhut dan Kementan berkolaborasi melakukan penanaman serentak Agroforestri pangan padi lahan kering dan MPTS di Desa Budi Lestari.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian berkolaborasi melakukan penanaman serentak Agroforestri pangan padi lahan kering dan MPTS di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (4/2/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Kehutanan RI yakni diwakili Dirjen Panologi Kehutanan Ade Tri Aji Kusuma.
Lalu, perwakilan dari Kementerian Pertanian diwakili Direktur Perlindungan Perkebunan, Kementerian Pertanian RI Hendratmojo Bagus Hudoro.
Kemudian, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung yakni Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah.
Selanjutnya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Asisten II bidang Ekobang Dulkahar.
Serta Forkopimda lainnya, yakni perwakilan dari Polda Lampung yang diwakili Dir Samapta Polda Lampung, Kombes Pol Bramono Pramono Nugroho, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari, dan Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta, beserta aparat desa.
Menyampaikan amanat PJ Gubernur Lampung Samsudin, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah menjelaskan untuk menuju swasembada pangan dan energi perlu dilakukan penanaman Agroforestri sebagai langkah utama guna menghadapi tantangan global yang makin kompleks.
"Indonesia harus segera swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Tidak boleh bergantung dari sumber makanan dari luar. Dalam situasi krisis global, negara-negara lain akan mengutamakan kepentingan domestiknya," ujarnya.
"Untuk itu, Indonesia harus mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri," sambungnya.
Ia menjelaskan penanaman agroforestry pangan pada areal perhutanan sosial termasuk padi lahan kering dan tanaman produktif kehutanan/MPTS merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka percepatan mewujudkan ketahanan pangan lokal dan swasembada pangan nasional.
Sekaligus dalam rangka memulihkan kondisi lahan pada areal perhutanan sosial agar produktif sesuai dengan fungsi hutannya.
"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait PS, khususnya di Provinsi Lampung ini. Pertama, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perhutanan sosial merupakan program prioritas nasional yang memerlukan dukungan dari semua pihak. Baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, LSM, Swasta dan pihak lainnya," ujarnya.
"Untuk merefresh ingatan kita, secara yuridis kawasan hutan negara di Provinsi Lampung adaah seluas 948.641,07 ha atau meliputi 28,10 persen wilayah daratannya," sambungnya.
Lalu, berpedoman UU nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kewenangan terhadap kawasan hutan negara dengan luas t 541.647,1 hektare yang meliputi Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Tahura Wan Abdul Rachman.
Ia menyebut berdasarkan data yang ada, dari luas tersebut lebih dari 86 persen blok yang dapat dimanfaatkan sudah ada aktifitas manusia di dalamnya.
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.