Berita Lampung

Penanaman Serentak Agroforestri Pangan Padi Lahan Kering dan MPTS di Desa Budi Lestari

Kemenhut dan Kementan berkolaborasi melakukan penanaman serentak Agroforestri pangan padi lahan kering dan MPTS di Desa Budi Lestari.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
PENANAMAN SERENTAK AGROFERESTRI - Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian bekolaborasi melakukan penanaman serentak Agroforestri pangan padi lahan kering dan MPTS di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Selasa (4/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanKementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian berkolaborasi melakukan penanaman serentak Agroforestri pangan padi lahan kering dan MPTS di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (4/2/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Kehutanan RI yakni diwakili Dirjen Panologi Kehutanan Ade Tri Aji Kusuma.

Lalu, perwakilan dari Kementerian Pertanian diwakili Direktur Perlindungan Perkebunan, Kementerian Pertanian RI Hendratmojo Bagus Hudoro.

Kemudian, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Lampung yakni Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah.

Selanjutnya perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Asisten II bidang Ekobang Dulkahar.

Serta Forkopimda lainnya, yakni perwakilan dari Polda Lampung yang diwakili Dir Samapta Polda Lampung, Kombes Pol Bramono Pramono Nugroho, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari, dan Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta, beserta aparat desa.

Menyampaikan amanat PJ Gubernur Lampung Samsudin, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah menjelaskan untuk menuju swasembada pangan dan energi perlu dilakukan penanaman Agroforestri sebagai langkah utama guna menghadapi tantangan global yang makin kompleks.

"Indonesia harus segera swasembada pangan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Tidak boleh bergantung dari sumber makanan dari luar. Dalam situasi krisis global, negara-negara lain akan mengutamakan kepentingan domestiknya," ujarnya.

"Untuk itu, Indonesia harus mampu memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri," sambungnya.

Ia menjelaskan penanaman agroforestry pangan pada areal perhutanan sosial termasuk padi lahan kering dan tanaman produktif kehutanan/MPTS merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka percepatan mewujudkan ketahanan pangan lokal dan swasembada pangan nasional.

Sekaligus dalam rangka memulihkan kondisi lahan pada areal perhutanan sosial agar produktif sesuai dengan fungsi hutannya.

"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait PS, khususnya di Provinsi Lampung ini. Pertama, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perhutanan sosial merupakan program prioritas nasional yang memerlukan dukungan dari semua pihak. Baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, akademisi, LSM, Swasta dan pihak lainnya," ujarnya.

"Untuk merefresh ingatan kita, secara yuridis kawasan hutan negara di Provinsi Lampung adaah seluas 948.641,07 ha atau meliputi 28,10 persen wilayah daratannya," sambungnya.

Lalu, berpedoman UU nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Lampung diberikan kewenangan terhadap kawasan hutan negara dengan luas t 541.647,1 hektare yang meliputi Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Tahura Wan Abdul Rachman.

Ia menyebut berdasarkan data yang ada, dari luas tersebut lebih dari 86 persen blok yang dapat dimanfaatkan sudah ada aktifitas manusia di dalamnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved