Putusan Pilkada MK

Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran di MK Berlanjut, KPU Siapkan Saksi Ahli

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran ke tahap.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Dokumentasi KPU 
SIAP HADAPI SIDANG - Komisioner KPU Pesawaran Bidang Hukum dan Pengawasan, Ferli Niti Yudha dan tim saat berada di Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan sengketa Pilkada di MK pada Selasa (5/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran ke tahap pemeriksaan lanjutan pada 7 Februari 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya dengan menghormati keputusan yang telah ditetapkan MK.  

Komisioner KPU Pesawaran Bidang Hukum dan Pengawasan, Ferli Niti Yudha menyebut, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian mendatang.  

“Intinya, kami dari KPU Pesawaran menghormati apapun keputusan hakim MK,” ucapnya kepada Tribun Lampung, Selasa (5/2/2025).

“Untuk itu, terkait langkah-langkah selanjutnya, kami juga sedang mempersiapkan saksi-saksi ahli yang akan kami hadirkan di agenda sidang berikutnya,” ujar Ferli.

Ferli juga memastikan bahwa seluruh tim KPU Pesawaran telah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan tersebut.

“Sekarang kami sudah di Jakarta semua, full team,” tambahnya.  

Lanjutnya, KPU Pesawaran berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved