Putusan Pilkada MK
Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran di MK Berlanjut, KPU Siapkan Saksi Ahli
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran ke tahap.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran ke tahap pemeriksaan lanjutan pada 7 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menyatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya dengan menghormati keputusan yang telah ditetapkan MK.
Komisioner KPU Pesawaran Bidang Hukum dan Pengawasan, Ferli Niti Yudha menyebut, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian mendatang.
“Intinya, kami dari KPU Pesawaran menghormati apapun keputusan hakim MK,” ucapnya kepada Tribun Lampung, Selasa (5/2/2025).
“Untuk itu, terkait langkah-langkah selanjutnya, kami juga sedang mempersiapkan saksi-saksi ahli yang akan kami hadirkan di agenda sidang berikutnya,” ujar Ferli.
Ferli juga memastikan bahwa seluruh tim KPU Pesawaran telah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan tersebut.
“Sekarang kami sudah di Jakarta semua, full team,” tambahnya.
Lanjutnya, KPU Pesawaran berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Bawaslu Pesawaran Imbau Masyarakat Terima Apa Pun Putusan MK Soal Hasil Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan Gugatan Hasil Pilkada Pesawaran Besok, Begini Analisis Akademisi Hukum Unila |
![]() |
---|
Paslon 02 Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pesawaran di MK pada 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilkada Pesawaran di MK Dijadwalkan 7 Febuari 2025 |
![]() |
---|
Bupati Pesisir Barat Terpilih, Dedi Irawan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.