Putusan Pilkada MK

MK Bacakan Putusan Gugatan Hasil Pilkada Pesawaran Besok, Begini Analisis Akademisi Hukum Unila

MK akan membacakan putusan terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) Pilkada Kabupaten Pesawaran beserta 39 gugatan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tangkapan Layar Kompas TV
PUTUSAN MK - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang gugatan Pilkada di gedung MK pada 4 Februari 2024. MK bacakan putusan gugatan hasil Pilkada Pesawaran besok, Begini analisis akademisi hukum Unila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung  - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) Pilkada Kabupaten Pesawaran beserta 39 gugatan Pilkada lainnya pada Senin 24 Februari 2025.

Gugatan Pilkada Kabupaten Pesawaran di MK terdaftar dengan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mengenai hasil gugatan Pilkada Kabupaten Pesawaran besok, akademisi Hukum dari Universitas Lampung, Muhtadi menyampaikan pandangannya.

Muhtadi  mengatakan terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat diambil oleh MK dalam sengketa ini.

"Pertama, MK dapat menolak permohonan jika pemohon tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dengan cukup bukti yang kuat," kata Muhtadi kepada Minggu (23/2/2025).

Kemungkinan lain, kata dia, MK dapat mengabulkan permohonan dengan beberapa kemungkinan amar putusan.

"Salah satunya adalah menggugurkan pasangan calon nomor urut satu dan menetapkan pasangan nomor urut dua sebagai pemenang Pilkada Pesawaran," jelas Muhtadi.

"Alternatif lain, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menggugurkan calon bupati Aries Sandi, namun tetap memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung pasangan nomor urut satu untuk mengajukan calon pengganti," sambungnya.

Selain itu, MK juga dapat memutuskan untuk tetap memenangkan pasangan nomor urut satu, namun dengan menetapkan calon wakil bupati sebagai bupati definitif.

Dalam skenario ini, posisi wakil bupati akan diisi melalui mekanisme pemilihan di DPRD.

"Jika putusan MK menggugurkan pasangan calon nomor urut satu secara keseluruhan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak calon wakil bupati. Sebab, dalam Pilkada, kemenangan bukan hanya milik calon bupati, tetapi juga pasangan calon secara keseluruhan," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan hanya calon bupati, maka secara logis dan beralasan hanya calon tersebut yang digugurkan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved