Putusan Pilkada MK
Bawaslu Pesawaran Imbau Masyarakat Terima Apa Pun Putusan MK Soal Hasil Sengketa Pilkada
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunajah mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran menerima apa pun keputusan hasil gugatan sengketa Pilkada.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihhunajah mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran menerima apa pun keputusan hasil gugatan sengketa Pilkada yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025).
Menurutnya, putusan MK yang akan dibacakan besok merupakan putusan final dan mengikat.
"Bawaslu tentu akan menghormati segala putusan dari MK. Dan kami mengimbau kepada semua pihak agar dapat menerima dan mematuhi apapun putusan MK, karena putusan MK merupakan putusan final and binding," kata Fatih, Minggu (23/2/2025).
Mengenai hasil gugatan Pilkada Kabupaten Pesawaran besok, akademisi Hukum dari Universitas Lampung, Muhtadi menyampaikan pandangannya.
Muhtadi mengatakan terdapat beberapa kemungkinan putusan yang dapat diambil oleh MK dalam sengketa ini.
"Pertama, MK dapat menolak permohonan jika pemohon tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dengan cukup bukti yang kuat," kata Muhtadi kepada Minggu (23/2/2025).
Kemungkinan lain, kata dia, MK dapat mengabulkan permohonan dengan beberapa kemungkinan amar putusan.
"Salah satunya adalah menggugurkan pasangan calon nomor urut satu dan menetapkan pasangan nomor urut dua sebagai pemenang Pilkada Pesawaran," jelas Muhtadi.
"Alternatif lain, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan menggugurkan calon bupati Aries Sandi, namun tetap memberikan kesempatan bagi partai politik pengusung pasangan nomor urut satu untuk mengajukan calon pengganti," sambungnya.
Selain itu, MK juga dapat memutuskan untuk tetap memenangkan pasangan nomor urut satu, namun dengan menetapkan calon wakil bupati sebagai bupati definitif.
Dalam skenario ini, posisi wakil bupati akan diisi melalui mekanisme pemilihan di DPRD.
"Jika putusan MK menggugurkan pasangan calon nomor urut satu secara keseluruhan, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak calon wakil bupati. Sebab, dalam Pilkada, kemenangan bukan hanya milik calon bupati, tetapi juga pasangan calon secara keseluruhan," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan hanya calon bupati, maka secara logis dan beralasan hanya calon tersebut yang digugurkan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
MK Bacakan Putusan Gugatan Hasil Pilkada Pesawaran Besok, Begini Analisis Akademisi Hukum Unila |
![]() |
---|
Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran di MK Berlanjut, KPU Siapkan Saksi Ahli |
![]() |
---|
Paslon 02 Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Pesawaran di MK pada 7 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilkada Pesawaran di MK Dijadwalkan 7 Febuari 2025 |
![]() |
---|
Bupati Pesisir Barat Terpilih, Dedi Irawan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.