Putusan Pilkada MK

Bupati Pesisir Barat Terpilih, Dedi Irawan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Bupati Pesisir Barat terpilih Dedi Irawan bersyukur atas ditolaknya gugatan yang diajukan Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim oleh MK.

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
JAGA PERSATUAN - Bupati Pesisir Barat terpilih Dedi Irawan saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, Selasa (4/2/2025). Bupati Pesisir Barat terpilih, Dedi Irawan ajak masyarakat jaga persatuan setelah MK menyatan tidak dapat memproses gugatan dari Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada Pesisir Barat 2024. 

TRIBUNLAMPUNG,CO.ID, Pesisir Barat- Bupati Pesisir Barat terpilih Dedi Irawan bersyukur atas ditolaknya gugatan yang diajukan Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pilkada Pesisir Barat 2024.

"Alhamdulillah semua ini atas kehendak Allah SWT sehingga semua proses bisa berjalan dengan baik," ungkapnya Dedi Irawan, Selasa (4/2/2025). 

Dikatakannya, dengan adanya putusan MK tersebut, maka tidak ada lagi kendala dan kondisi masyarakat bisa lebih tenang. 

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Pesisir Barat atas kepercayaan yang diberikan. 

"Kepada semua masyarakat Pesisir Barat kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan," ucapnya. 

"Semoga ini awal dari kebaikan kita seluruh masyarakat Pesisir Barat," sambungnya.

Dedi mengajak seluruh masyarakat Pesisir Barat agar kembali bersatu setelah berbagai dinamika dilewati pada masa kampanye.

Ia mengungkapkan saat ini tidak ada lagi nomor satu, dua, maupun tiga. 

"Mari kita bergandengan tangan bersatu padu untuk membangun Pesisir Barat ke depannya,"  katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dismissal atau sela terkait permohonan pemohon Paslon 02 Septi Hari Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesisir Barat Lampung tahun 2024.

"Mahkamah menyimpulkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ucap Hakim Suhartoyo membacakan putusan hakim, Selasa (4/2/2025). 

Demikian rapat putusan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang diucapkan dalam rapat pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pukul 15.31 WIB. 

Dengan demikian, hasil pemilihan di Kabupaten Pesisir Barat Lampung dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai dengan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved