Putusan Pilkada MK

Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilkada Pesawaran di MK Dijadwalkan 7 Febuari 2025

Sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau (PHP Pilkada) 2024 di Kabupaten Pesawaran dijadwalkan pada 7 Febuari 2025

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Istimewa
SIDANG PUTUSAN SELA - Suasana sidang di Gedung MK, Selasa (4/2/2025). MK menggelar sidang Putusan Gugatan Pilkada 2024. Terdapat 5 daerah di Provinsi Lampung yang ikut sidang di antara, Mesuji, Pesisir Barat, Tulangbawang, Pringsewu dan Pesawaran. Sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau (PHP Pilkada) 2024 di Kabupaten Pesawaran dijadwalkan pada 7 Febuari 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau (PHP Pilkada) 2024 di Kabupaten Pesawaran dijadwalkan pada 7 Febuari 2025.

KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung mengaku siap mengikuti proses yang berlaku.

Ketua divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan kesiapannya.

"Kami langsung melakukan rapat koordinasi untuk menghadapi pemeriksaan dan pembuktian saksi dan ahli untuk perkara di Kabupaten Pesawaran," kata Hermansyah, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya sidang pemeriksaan lanjutan untuk Kabupaten Pesawaran dijadwalkan 7 Februari 2025 pukul 08.00 WIB.

Terpisah Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri menyampaikan, pihaknya juga akan mendampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang.

“Jika ada perintah dari majelis untuk menghadirkan saksi dan lainnya, kami akan memberikan pendampingan full untuk Bawaslu Pesawaran,” kata Suheri.

Dia melanjutkan, pihaknya juga akan rapat koordinasi bersama Bawaslu RI sebelum sidang lanjutan.

“Karena keterangan Bawaslu ini yang akan menjadi rujukan Hakim Konstitusi dalam membuat keputusan, jadi peran Bawaslu cukup krusial,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Suheri, masih ada Sengketa Pilkada Pringsewu yang belum diputus oleh Hakim Konstitusi. Sidang dismissal untuk Pringsewu dijadwalkan malam ini.

Sementara, untuk tiga perkara dari Kabupaten Mesuji, Tulangbawang (Tuba) dan Pesisir Barat (Pesibar) dinyatakan tidak dilanjutkan atau dismissal.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK telah memutuskan PHP Pilkada Pesawaran berlanjut ke sidang pemeriksaan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved