Berita Lampung

Oknum Polisi di Pesisir Barat Diduga Terlibat Penyelundupan Lobster

Polres Pesisir Barat mengamankan dua pelaku kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), Rabu (5/2/2025). Satu di antaranya merupakan oknum polisi.

Tayang:
Dok Polres Pesisir Barat
PENYELUNDUPAN LOBSTER: Polres Pesisir Barat menunjukkan barang bukti benih bening lobster (BBM) yang akan diamankan pada Januari 2025 lalu. Polres Pesisir Barat mengamankan dua pelaku kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), Rabu (5/2/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat mengamankan dua pelaku kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL), Rabu (5/2/2025). 

Satu di antaranya merupakan oknum polisi berinisial TPN (37). 

Sedangkan satu pelaku lainnya adalah NA (47), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat. 

Kasi Humas Polres Pesisir Barat Iptu Kasiyono mengatakan, dalam kasus ini keduanya berperan sebagai pembeli dan pelaku awal. 

"Peran keduanya sebagai pembeli dan pelaku awal," ujar Kasiyono, Rabu (5/2/2025). 

Dikatakannya, TPN dan NA memiliki peran sebagai pembeli kemudian disalurkan ke pelaku utama. 

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku utama. 

“Kami sedang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku utama,” tambahnya.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan, penangkapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. 

"Penetapan tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas," tegasnya, Rabu (5/2/2025). 

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis (23/1/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25 ribu ekor BBL. 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/2025/I/2/2025025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved