Berita Lampung
Perubahan Nama PPDB Jadi SPMB, Disdikbud Lampung: Agar Lebih Familiar
Kemendikdasmen resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran baru 2025.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran baru 2025.
Selain itu, Mendikdasmen, Abdul Mu'ti juga mengumumkan bahwa SPMB pada tahun ajaran 2025 terdapat empat jalur, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Kabid SMK Disdikbud Lampung Sunardi mengatakan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih merata dan mudah dipahami masyarakat.
"Jadi istilah peserta didik itu diubah menjadi penerimaan siswa baru agar lebih familiar dengan masyarakat, karena memang itu yang sudah melekat selama ini," ujar Sunardi saat diwawancara, Rabu (5/2/2025).
Dia pun mengatakan bahwa perubahan signifikan adalah skema jalur zonasi yang kini diubah menjadi jalur domisili.
Menurutnya, penggunaan nama jalur domisili dinilai lebih familiar kepada masyarakat, karena menunjukkan tempat tinggal siswa secara langsung.
Selain itu, dia mengatakan bahwa perubahan juga dapat dilihat dari jumlah presentase kuota di masing-masing jalur penerimaan.
"Jika sebelumnya jalur zonasi minimal 50 persen, sekarang diturunkan menjadi minimal 30 persen,"kata dia.
"Begitu juga dengan kuota untuk jalur pestasi, sekarang jadi minimal 30 persen," imbuhnya.
Dia pun menyebut bahwa pada sistem SPMB, jalur prestasi non akademik juga diperluas, termasuk memberikan nilai lebih bagi ketua OSIS SMP yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK.
"Ini tujuannya agar siswa berprestasi baik bidang akademik maupun non akademik memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk ke sekolah yang diinginkan," imbuhnya
Sunardi melanjutkan, perubahan tersebut sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi rancangan Peraturan Menteri (Permen).
"Permendagrinya mudah-mudahan selesai bulan ini (Februari 2025), Setelah itu baru keluar regulasi tingkat daerah seperti Surat Edaran dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaannya," kata Sunardi.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu sekitar 3 bulan untuk melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini.
"Sebelum pelaksanaannya tentu kita harus lakukan sosialisasi, termasuk ke Forkopimda," kata dia
"Biasanya tahun ajaran baru pada akhir Juni 2025, jadi kita punya waktu 3 bulan untuk sosialisasi setelah permennya keluar," pungkasnya
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Buntut Wanita Tunawisma Meninggal, Linmas Kedaton Diimbau Sweeping Bangunan Kosong |
![]() |
---|
BPBD Data Lima Kecamatan di Tanggamus Terdampak banjir |
![]() |
---|
Renovasi Gedung BLK Masih 65 Persen, Sekolah Rakyat Tingkat SD dan SMP di Lampung Belum Beroperasi |
![]() |
---|
Pelatih dan Pemain Asing Bhayangkara FC Takjub dengan Animo Tinggi Pendukung di Lampung |
![]() |
---|
Pemain Asing Bhayangkara FC Digaji 10 Ribu-11 Ribu Dolar per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.