Berita Lampung

18 Pabrik PT Budi Starch and Sweetener Kembali Beroperasional Pasca Kementan Tetapkan Harga Singkong

18 pabrik pengolahan tapioka PT Budi Starch & Sweetener kembali beroperasional penuh pasca ketetapan Kementan terkait penetapan harga singkong.

Dokumentasi
KEMBALI BEROPERASIONAL PENUH - 18 pabrik pengolahan tapioka PT Budi Starch & Sweetener kembali beroperasional penuh pasca ketetapan Kementan terkait penetapan harga singkong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sebanyak 18 pabrik pengolahan tapioka di bawah naungan PT Budi Starch & Sweetener kini kembali beroperasional secara penuh pasca keluarnya ketetapan Kementerian Pertanian (Kementan) RI melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terkait penetapan harga ubi kayu atau singkong di Provinsi Lampung.

Dibukanya kembali pabrik merujuk pada surat bernomor 0375/TP.100/C/02/2025 ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan Yudi Sastro pada 5 Februari 2025 yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan tapioka di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Pimpinan PT Budi Starch & Sweetener Agus Susanto mengatakan, operasional yang dilakukan kembali secara penuh adalah wujud sambutan positif pihaknya atas dikeluarnya harga pembelian ubi kayu oleh pabrik pengolahan tapioka dari Kementan RI.

"Kami merespon positif dan menyambut baik serta siap mematuhi penetapan harga ubi kayu yang dikeluarkan Kementan RI tersebut," kata Agus di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025).

Sebelum membuka pabrik secara keseluruhan hari ini, PT Budi Starch & Sweetener sudah kembali menerima singkong dari petani pada Kamis 6 Februari 2025 pasca sempat diminta tutup oleh para pendemo pada 26 Januari 2025 lalu.

Operasional awal dilakukan di dua pabrik yakni yang berada di Way Abung (Lampung Tengah) dan Way jepara (Lampung Timur). Dimana saat dibuka perdana menyerap 800 ton singkong dari penjual.

KEMBALI BEROPERASIONAL PENUH - 18 pabrik 567
KEMBALI BEROPERASIONAL PENUH - 18 pabrik pengolahan tapioka PT Budi Starch & Sweetener kembali beroperasional penuh pasca ketetapan Kementan terkait penetapan harga singkong.

Bahkan pada beberapa truk yang dijual di pabrik PT Budi Starch  & Sweetener Way Abung terdapat kadar aci 30 persen dan 29 persen singkong tersebut varietas Kasesa.

PT Budi Starch & Sweetener terakhir membeli singkong pada 25 Januari 2025 lalu dan sempat tutup atas permintaan pendemo sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

"Setelah mendapatkan keputusan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI, kami kembali membeli singkong dari petani dan saat ini sudah beroperasional penuh di 18 pabrik dan sudah mengikuti harga dari Kementan," terus dia.

Sebagai perusahaan, pihaknya menilai penetapan harga terbaru yang dikeluarkan Kementan pasca turun ke Lampung sudah baik.

Dimana, di dalam surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sudah ditetapkan klasifikasi pembelian singkong sesuai kadar aci tanpa potongan rafaksi. 

PT Budi Starch & Sweetener bahkan telah menyosialisasikan harga pembelian singkong sesuai surat Kementan di 18 pabriknya dan turut mendorong para petani singkong agar menanam singkong varietas unggul seperti Kasesa dan Garuda dengan masa panen sesuai standar agar mendapatkan kadar aci yang tinggi dengan harga beli yang tinggi pula.

"Dalam hal ini kami menekankan jika perusahaan bukan membeli singkongnya, namun aci yang dihasilkan dari singkong tersebut. Dengan kadar aci yang ditentukan pemerintah 24 persen, harga singkong per kg Rp 1.350 tanpa potongan apapun," urai dia.

"Apabila kadar aci melebihi standar 24 persen, kami juga memberikan harga yang lebih tinggi sesuai ketetapan Kementan RI. Begitu pula sebaliknya jika kadarnya kurang, harga juga menyesuaikan dan itu sudah diatur dalam surat tersebut," imbuh dia.

PT Budi Starch & Sweetener dalam hal ini juga memastikan secara rutin melakukan tera timbangan melalui dinas koperasi ukm dan perdagangan untuk menjamin keakuratan timbangan pembelian singkong agar tidak merugikan penjual atau petani.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved