Berita Lampung

18 Pabrik PT Budi Starch and Sweetener Kembali Beroperasional Pasca Kementan Tetapkan Harga Singkong

18 pabrik pengolahan tapioka PT Budi Starch & Sweetener kembali beroperasional penuh pasca ketetapan Kementan terkait penetapan harga singkong.

Dokumentasi
KEMBALI BEROPERASIONAL PENUH - 18 pabrik pengolahan tapioka PT Budi Starch & Sweetener kembali beroperasional penuh pasca ketetapan Kementan terkait penetapan harga singkong. 

Pimpinan Pabrik PT Budi Starch & Sweetener Way Abung Deni Irawan secara terpisah mengatakan, harga beli yang diterapkan di pabriknya sudah mengacu pada surat ketetapan Kementan RI.

"Untuk itu kami mengimbau para petani agar menanam singkong dengan varietas unggul dan memanennya saat cukup umur agar kadar pati tinggi dan mendapatkan harga yang tinggi pula," ujar Deni.

Deni menyampaikan, jika varian singkong yang unggul seperti Kasesa dan Garuda, umur panen yang ideal di atas 10 bulan.

"Kami juga mengimbau petani untuk menjual singkong ke pabrik dalam kondisi tidak ada bonggol dan tidak banyak tanah lagi karena kami membelinya tanpa potongan rafaksi," terangnya.

Salah satu petani yang biasa menjual hasil panenan singkong di pabrik PT Budi Starch & Sweetener yang berada di Way Abung, Gunung Batin, Lampung Tengah, menyambut baik ketetapan Mentan RI ini yang dinilai membawa angin segar bagi para petani.

Salah satu petani Aep menjelaskan jika dirinya menanam singkong varietas Kasesa yang dijual setelah berumur 12 bulan dan dari hasil pengukuran kadar aci mencapai 30 persen.

Dalam hal ini ia mengajak petani singkong untuk menanam varietas singkong yang unggul dan memperhatikan usia panen singkong agar mendapatkan kadar aci yang tinggi. "Dengan begitu, semakin tinggi kadar aci maka akan semakin tinggi harga yang didapatkan petani," beber dia.

Petani lainnya Jationo juga mendapatkan harga yang cukup kompetitif dengan hasil panenan singkong berkadar 27 persen dan ia mengajak sesama petani terus mengutamakan kualitas dengan menanam singkong varietas unggul dan masa panen yang sesuai. 

"Jangan panen singkong yang belum cukup umur agar kita bisa mendapatkanharga terbaik," terangnya.

Daftar Perusahaan yang Harus Patuhi Ketetapan Kementan RI

Berikut daftar perusahaan yang harus mematuhi ketetapan Kementan RI sesuai dalam lampiran surat tersebut yaitu Direktur PT Budi Starch & Sweetener; Direktur PT Umas Jaya Sgrotama; Direktur PT Sinar Pematang Mulia; Direktur PT Sinar Laut Group.

Lalu Direktur PT Tedco; Direktur PT Kapal Api Group; Direktur PT Berjaya Tapioka Indonesia; Direktur PT Sari Agung Manunggal; Direktur PT Mitra Pati Mas; Direktur PT Mentari Prima Jaya Abadi; Direktur PT Tunas Jaya Lautan; Direktur PT Sinar Agung Semesta.

Direktur PT Pabrik Tepung Tapioka Way Raman; Direktur PT Hamparan Bumi Mas Abadi; Direktur PT Florindo Makmur; Direktur PT Darma Agrindo; Direktur PT Teguh Wibawa Bakti Persada; Direktur PT Tapioka Dharma Jaya; Direktur PT Sungai Bungur Indo Perkasa.

Direktur PT Candra Wijaya; Direktur PT Jaya Abadi Tapioka; Direktur PT Sarotama; Direktur CV Gunung Intan; Direktur CV Mahameru; serta Direktur Perusahaan lainnya di Provinsi Lampung.

Pada surat tersebut, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI Yudi Sastro menyampaikan, jika harga standar ubi kayu di Lampung sebesar Rp1.350/kilogram dengan kadar aci 24 persen tanpa potongan rafaksi..

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved