Berita Lampung

18 Pabrik PT Budi Starch and Sweetener Kembali Beroperasional Pasca Kementan Tetapkan Harga Singkong

18 pabrik pengolahan tapioka PT Budi Starch & Sweetener kembali beroperasional penuh pasca ketetapan Kementan terkait penetapan harga singkong.

Dokumentasi
KEMBALI BEROPERASIONAL PENUH - 18 pabrik pengolahan tapioka PT Budi Starch & Sweetener kembali beroperasional penuh pasca ketetapan Kementan terkait penetapan harga singkong. 

Hal ini menindaklanjuti arahan menteri pertanian pada 31 Januari 2025 dan menyusul Surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor B-0310/TP.200/C/01/2025 perihal Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Penetapan harga pembelian ubi kayu oleh perusahaan tapioka tanpa rafaksi mulai kadar aci 17 persen Rp 956/kg; kadar aci 18 persen Rp 1.013/kg; kadar aci 19 persen Rp 1.069/kg; kadar aci 20 persen Rp 1.125/kg; kadar aci 21 persen Rp 1.181/kg; kadar aci 22 persen Rp 1.238/kg; kadar aci 23 persen Rp 1.294/kg. 

Kadar aci 24 persen Rp 1.350/kg; kadar aci 25 persen Rp 1.406/kg; kadar aci 26 persen Rp 1.463/kg; kadar aci 27 persen Rp 1.519/kg; kadar aci 28 persen Rp 1.575/kg; kadar aci 29 persen Rp 1.631/kg; dan kadar aci 30 persen Rp 1.688/kg.

"Untuk ubi kayu dengan kriteria kandungan pati/aci di bawah 17 persen, pembeliannya menjadi kebijakan masing-masing pabrik pengolahan tapioka," ujar Yudi Sastro.

Lanjut Yudi Sastro, semua alat uji agar di tera kembali oleh instansi terkait dalam hal ini dinas perindustrian dan dinas perdagangan setempat.

Yudi Sastro meminta agar satgas pangan daerah sebagaimana penugasan yang telah ditetapkan untuk melakukan pengawalan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Ketentuan tersebut berlaku sejak surat ini ditandatangani, yaitu Rabu 5 Februari 2025 dan dapat ditindaklanjuti kembali jika diperlukan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved