Ungkap Kasus di Bandar Lampung
Dua Pemuda di Bandar Lampung Patungan Beli Sabu Seberat 5 Gram
Dua pemuda di Bandar Lampung yakni Yg (34) dan As (44) membeli sabu seberat 5 gram dengan cara patungan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua pemuda di Bandar Lampung, Yg (34) dan As (44) membeli sabu seberat 5 gram dengan cara patungan.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (7/1/2025).
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, dua pemuda tersebut membeli sabu seberat 5 gram dengan cara patungan.
"Kami akhirnya kami berhasil mengamankan dua pelaku narkoba tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, kepada awak media di Mapolsek Telukbetung Selatan, Jumat (7/2/2025).
Pelaku Yg dan As mendapatkan narkotika jenis sabu sabu dengan cara membeli langsung ke daerah kejadian, Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
Kedua pelaku membeli sabu seberat 5 gram tersebut seharga Rp 3,2 juta.
Terduga pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni berawal keduanya pada Jumat (31/1/2025) sekira pukul 19.00 wib sedang berada di tempat tongkrongannya di gardu daerah Tanjung Raya.
Kemudian terduga pelaku Yg menghubungi seseorang BD yang bernama Inisial Ik (DPO) melalui handphone milik terduga pelaku Yg dengan maksud untuk memesan sabu-sabu sebanyak setengah kantong dengan berat 5 gram.
Pelaku Yg dan As patungan untuk membeli sabu dengan per orang Rp 1,6 Juta, hingga terkumpul uang cash Rp 3,2 Juta.
Pelaku Yg dan As berangkat dengan menggunakan motor menuju daerah Tegineneng untuk menemui Bd dan bertransaksi narkotika.
Transaksi pun terjadi dan kedua terduga pelaku kembali pulang ke Bandar Lampung dan sesampainya di Bandar Lampung keduanya sempat mampir ke rumah temannya untuk beristirahat.
Lalu menginap di Penginapan Santigi Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Kemudian sesampainya di kamar Penginapan Santigi kedua terduga pelaku sempat menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Hingga akhirnya sekira pukul 06.30 Wib datang polisi berpakaian preman sebanyak empat orang langsung masuk ke kamar.
Polisi langsung menggeledah ruangan, badan dari kedua terduga pelaku untuk kemudian petugas kepolisian mengintrogasi keduanya.
Polresta Bandar Lampung Tangkap 38 Perlaku Narkoba dan C3 Selama Bulan Mei 2025 |
![]() |
---|
Kapolresta Sebut Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
92,81 Gram BB Ganja Berhasil Diamankan Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti 6,3 Kg Sabu |
![]() |
---|
Jumlah Kasus Narkoba di Bandar Lampung Terbanyak di Kecamatan TbU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.