Ungkap Kasus di Bandar Lampung

92,81 Gram BB Ganja Berhasil Diamankan Polresta Bandar Lampung

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay menyebut pihaknya berhasil mengamankan 92,81 gram ganja.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
AMANKAN BB GANJA - Deretan tersangka yang dihadirkan dalam press rilis ungkap kasus narkoba yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (7/6/2025). Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay menyebut pihaknya berhasil mengamankan 92,81 ganja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay menyebut pihaknya berhasil mengamankan 92,81 gram ganja, saat press rilis ungkap kasus narkoba yang digelar di Mapolresta setempat Sabtu (7/6/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja 92,81 gram," ujarnya.

Ia menyebut beberapa wilayah di Bandar Lampung yang berhasil diungkap kasus.

Kecamatan Langkapura 3 tersangka, yakni 3 Aditya Armando, Bryan Oktavianus, Dimas Febriantoni, Rifki Handika 1,1 gram ganja. David Ramadan 91,71 gram ganja.

Ia mengatakan ungkap kasus tersebut selama sebulan.

"Ungkap kasus tersebut 1-31 Mei kemarin," ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved