Ungkap Kasus di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti 6,3 Kg Sabu

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
AMANKAN BARANG BUKTI SABU - Ungkap kasus narkoba yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (7/6/2025). Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay menyebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu 6.317,23 kg. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay menyebut pihaknya berhasil mengamankan 6.317,23 kilogram sabu, saat press rilis ungkap kasus narkoba yang digelar di Mapolresta setempat Sabtu (7/6/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 6.317,23 kilogram sabu," ujarnya.

Ia menyebut beberapa wilayah di Bandar Lampung yang berhasil diungkap kasus.

Kecamatan Telukbetung Timur 3 tersangka, yakni Dio Kurnia 0,23 gram, Yana 0,11 gram, Komarudin 0,30 gram.

Kecamatan Telukbetung Utara 10 tersangka, yakni Iwan Setiawan dan Novi Oktaviani (P) 1,09 kg sabu.

Aris Noviansyah 2,48 kg. Devito Kidie, M Wahyu dan Virginia (P) 0,54 gram sabu.

Ahmad Jauhari, Galih Trigitana, Rizal Adi Putra 2,57 kg sabu. Hendro Sugiarto 0,09 gram sabu.

Kecamatan Kemiling, 3 tersangka, yakni Aan Andika, Deddy Pageto, Heriyanto 3,56 kg sabu.

Kecamatan Langkapura 4 tersangka yakni Aditya Armando, Bryan Oktavianus, Dimas Febriantoni, Rifki Handika 0,08 gram sabu.

Kecamatan Enggal 1 tersangka yakni Sugimanto 0,25 gram sabu.

Kecamatan Tanjung Karang Pusat 3 tersangka yakni Andre Saputra, 0,54 gram sabu. Hendra Setiawan, Reffdi, 0,83 gram sabu.

Kecamatan Tanjung Karang Timur 2 tersangka Sigit Setiawan, Yang Prima Jaya 0,03 gram sabu.

Kecamatan Way Halim 2 tersangka Hendry Sanjaya, Zai Hendra 0,8 gram sabu.

Kecamatan Teluk Betung Barat 1 tersangka Munizar 6285,07 gram sabu.

Kecamatan Panjang yakni 7 tersangka yakni Agus Indra, Andi Prayoga, Asih Rohman, Evan Efendi, Wahyudi, Yuyun Kusniawati, 18,13 gram sabu. Dedi Arpan 1,60 gram sabu.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved