Ungkap Kasus di Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung Tangkap 38 Perlaku Narkoba dan C3 Selama Bulan Mei 2025
Polresta Bandar Lampung memggelar press rilis ungkap kasus narkoba dan Curat, Curas, dan Curanmor, Sabtu (7/6/2025).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung memggelar press rilis ungkap kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (7/6/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Made dan Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba dan C3 dalam beberapa bulan ini.
"Jumlah tersangka yang ditangkap 38 orang. Terdiri dari 35 laki-laki dan 3 perempuan," kata Kapolresta.
Ia mengatakan, 38 tersengka tersebut ditangkan dalam waktu sebulan, dari 1-31 Mei 2025.
Adapun jumlah kasus narkoba di Bandar Lampung terbanyak ada di Kecamatan Teluk Betung Utara dengan lima kasus.
Lalu Kecamatan Teluk Betung Timur ada tiga kasus.
Kapolresta mengatakan, selain itu ada tiga kecamatan di Bandar Lampung yang masuk dalam kategori sedang untuk kasus peredaran narkoba.
"Tiga kecamatan itu adalah Langkapura, Tanjung Karang Pusat, dan Panjang dengan masing-masing dua kasus," ucapnya.
Sedangkan enam kecamatan masuk kategori sedang rendah peredaran narkoba.
Untuk keenam kecamatan itu Kedamaian, Enggal, Kemiling, Tanjung Karang Timur, Way Halim, dan Teluk Betung Barat.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 6.317,23 gram sabu, 92,81 gram ganja, 1.603 butir pil ekstasi, dan 0,56 gram sinte.
Alfret menyebut, para pegedar dan penyalahgunaan terancam dijerat dengan pasal narkoba.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," imbuhnya.
Ia juga menyebut, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa. "Total jiwa terselamatkan 25.200 jiwa," pungkasnya.
(tribunlampung.co.id/dominius desmantri)
Kapolresta Sebut Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
92,81 Gram BB Ganja Berhasil Diamankan Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti 6,3 Kg Sabu |
![]() |
---|
Jumlah Kasus Narkoba di Bandar Lampung Terbanyak di Kecamatan TbU |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Amankan 38 Tersangka Narkoba, 3 Diantaranya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.