Ungkap Kasus di Bandar Lampung
Kapolresta Sebut Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay menyebut, para pegedar dan penyalahgunaan narkoba terancam 20 tahun penjara.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay menyebut, para pegedar dan penyalahgunaan narkoba terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut dikemukakan Kapolresta saat press rilis ungkap kasus narkoba yang digelar di Mapolresta setempat Sabtu (7/6/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Alfret Jacob Tilukay menyebut, para pelaku pengedar dan penyalahgunaan terancam dijerat dengan pasal Narkoba.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 35 tahun 2009," ujarnya.
"Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," sambungnya.
Ia mengatakan, selama periode 1-31 mei 2025, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 20 laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 38 tersangka, yang terdiri dari 35 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita dari seluruh kasus tersebut antara lain
"Narkotika jenis sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja sebanyak 92,81 gram, tembakau sintetis seberat 0,56 gram, dan 1.603 butir pil ekstasi," ujarnya.
Ia menyebut, pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa.
"Total Jiwa Terselamatkan 25.200 jiwa," ujarnya.
Ia menguraikan korban jiwa yang berhasil diselamatkan dan kerugian yang ditimbulkan jika barang haram tersebut berhasil dijual.
"Sabu 6.317,23 gram. Bisa menyelamatkan 21.700 orang. Kerugian finansial Rp 6.317.000.000. Ganja 92,81 gram. Jiwa yang dapat diselamatkan 287 orang. Kerugian finansial Rp 960.000," ujarnya
"Tembakau Sintetis 0,56 gram. Jiwa yang dapat diselamatkan 1 orang. Kerugian finansial Rp 100.000. Pil Ekstasi 1.603 butir. Jiwa yang dapatdiselamatkan 3.206 orang. Kerugian finansial Rp 561.050.000," sambungnya.
Total Kerugian Finansial yang dihindari Rp 6.880.000.000.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Polresta Bandar Lampung Tangkap 38 Perlaku Narkoba dan C3 Selama Bulan Mei 2025 |
![]() |
---|
92,81 Gram BB Ganja Berhasil Diamankan Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti 6,3 Kg Sabu |
![]() |
---|
Jumlah Kasus Narkoba di Bandar Lampung Terbanyak di Kecamatan TbU |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Amankan 38 Tersangka Narkoba, 3 Diantaranya Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.