Berita Terkini Nasional
Rugi Rp 540 Juta, Pemilik Warung Kelontong di Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling
Pemilik warung kelontong bernama Bitner Sianturi menggugat lima pedagang sayur keliling yakni Gondo, Mulyono, Yuni Setiawan, Sumarno, dan Yono.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAGETAN - Pemilik warung kelontong bernama Bitner Sianturi menggugat lima pedagang sayur keliling yakni Gondo, Mulyono, Yuni Setiawan, Sumarno, dan Yono alias Wiyono.
Dalam gugatannya, Bitner Sianturi minta kelima pedagang tersebut membayar ganti rugi Rp 1 miliar.
Pasalnya, keberadaan pedagang sayur keliling tersebut, membuat warung kelontong sepi pembeli.
Gugatan dilayangkan Bitner Sianturi ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Atas gugatan tersebut, sejumlah pedagang sayur keliling di Magetan yang juga disebut etek Lawu, melakukan aksi solidaritas terhadap rekan mereka yang menjalani sidang pertama di PN Magetan pada Rabu (5/2/2025).
Diketahui, Bitner Sianturi sendiri adalah warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Dilansir dari sipp.pn-magetan.go.id, Bitner Sianturi melayangkan gugatan ke PN Magetan pada Jumat (17/1/2025).
Ada lima orang yang digugat oleh Bitner Sianturi, masing-masing bernama Gondo, Mulyono, Yuni Setiawan, Sumarno, dan Yono alias Wiyono.
Adapun, nama-nama tersebut di antaranya adalah dua pedagang sayur kliling, Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPBD), dan ketua RT setempat.
Dalam gugatannya, Bitner Sianturi merinci sejumlah kerugian materil yang menurutnya ditimbulkan akibat para pedagang sayur keliling tersebut.
Menurut perhitungannya sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2024, kerugian yang dialami warung kelontong tersebut tersebut mencapai Rp540 juta.
Selain itu, Bitner Sianturi juga mengklaim dirinya mengalami kerugian immateriil yakni adanya rasa cemas dan ketakutan terjadinya pertikaian di tengah masyarakat.
"Akibat Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, telah menciptakan rasa kecemasan, ketakutan akan terjadi pertikaian dalam masyarakat, kebingungan, kesusahan dan tidak menyenangkan, menghilangkan rasa percaya diri, merusak nama baik serta kedudukan PENGGUGAT dalam kehidupan bermasyarakat."
"Serta akan kehilangan penghasilan secara terus menerus apabila keadaan ini terus berlangsung, maka PENGGUGAT sangat wajar dan layak bilamana meminta ganti rugi IMMATERIIL dengan nilai kerugian sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar tunai dan seketika oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sejak adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap (inkracht)," tertulis dalam gugatan tersebut.
Tak terima pedagang sayur keliling berjualan berjam-jam
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Puspita Aulia Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.