Berita Terkini Nasional

Rugi Rp 540 Juta, Pemilik Warung Kelontong di Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling

Pemilik warung kelontong bernama Bitner Sianturi menggugat lima pedagang sayur keliling yakni Gondo, Mulyono, Yuni Setiawan, Sumarno, dan Yono.

Editor: taryono
KOMPAS.COM/SUKOCO
PEDAGANG BERORASI - Ribuan pedagang sayur keliling etek beraksi di depan PN Magetan memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gudatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. Menurut penggugat keberadan pedagang sayur keliling membuat usaha toko kelontong miliknya sepi. Pemilik warung kelontong bernama Bitner Sianturi menggugat lima pedagang sayur keliling yakni Gondo, Mulyono, Yuni Setiawan, Sumarno, dan Yono alias Wiyono. 

Bitner Sianturi mengatakan bahwa gugatan yang ia layangkan itu tidak bermaksud melarang para pedagang sayur keliling berjualan.

Ia mengatakan, beberapa pedagang sayur keliling kerap mangkal sampai berjam-jam, sehingga mematikan usaha warung kelontong di sekitarnya.

"Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian," kata Bitner Sianturi usai sidang mediasi di PN Magetan, Rabu (5/2/2025), dikutip dari TribunJatim.

Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022. Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.

"Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu," ungkap Bitner Sianturi. 

"Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang," jelas dia.

Kata Kuasa Hukum Tergugat

Heru Riyadi Wasto, kuasa hukum dari dua pedagang keliling yang tergugat, mengungkapkan bahwa penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta dengan alasan toko kelontong miliknya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

"Yang disampaikan dimediasi tadi penggugat minta ganti rugi Rp 10 juta dengan alasan dirugikan karena keberadaan pedagang sayur keliling ini," kata Heru, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Bitner mengeklaim bahwa kerugian yang dialaminya mencapai Rp 500 juta karena tokonya sepi. 

Menurutnya, terdapat surat pernyataan bersama yang dikeluarkan pada tahun 2022 yang memperbolehkan pedagang untuk berdagang, namun tidak boleh mangkal dan tidak boleh berada terlalu dekat dengan pedagang lainnya. 

"Saya hanya minta dituruti surat pernyataan bersama tahun 2022. Boleh berdagang, tetapi harus etis dan tidak mangkal," tegasnya.

Kata Kepala Desa

Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, menambahkan bahwa masalah antara warganya dan pedagang sayur sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah dilakukan mediasi. 

Gondo juga menekankan pentingnya keberadaan pedagang sayur keliling bagi masyarakat. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved