Berita Terkini Nasional

Rugi Rp 540 Juta, Pemilik Warung Kelontong di Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling

Pemilik warung kelontong bernama Bitner Sianturi menggugat lima pedagang sayur keliling yakni Gondo, Mulyono, Yuni Setiawan, Sumarno, dan Yono.

Editor: taryono
KOMPAS.COM/SUKOCO
PEDAGANG BERORASI - Ribuan pedagang sayur keliling etek beraksi di depan PN Magetan memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gudatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. Menurut penggugat keberadan pedagang sayur keliling membuat usaha toko kelontong miliknya sepi. Pemilik warung kelontong bernama Bitner Sianturi menggugat lima pedagang sayur keliling yakni Gondo, Mulyono, Yuni Setiawan, Sumarno, dan Yono alias Wiyono. 

"Kehadiran mereka sangat membantu masyarakat karena sejak pagi sudah mulai jualan. Jika ada kebutuhan mendadak, mereka bisa diminta tolong," ujarnya.

Pedagang aksi

Sementara itu, para pedagang etek Lawu melakukan aksi solidaritas terhadap rekannya yang digugat pemilik warung kelontong tersebut.

Ketua pedagang etek Lawu Kabupaten Magetan, Yusuf mengatakan, aksi anggota pedagang sayur etek Lawu ini membuat perputaran uang Rp 1,8 miliar mandek. 

"Anggota etek Lawu itu sebanyak 1.800 pedagang, hari ini libur semua untuk memberikan dukungan," kata Yusuf, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Kalau transaksi yang dihitung bisa mencapai Rp 1,8 miliar melayang karena pedagang libur jualan," ujarnya melanjutkan.

Para pedagang itu telah memadati jalanan di depan PN Magetan sejak sekitar pukul 09.00 WIB sambil menunggu hasil keputusan sidang pertama.

Yusuf berharap, ada penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus larangan pedagang etek di Desa Pesu oleh Bitner.

"Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh 3 orang tua yang tidak bisa berjalan jauh membeli sebanyak Rp8.000," tutur Yusuf.

"Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang. Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai," paparnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved