Ganja di Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Amankan BB 9 Kg Ganja dan Senpi Pelaku

Polres Pringsewu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari 9 kilogram. Polisi juga amankan senpi tersangka.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
BARANG BUKTI SENPI - Polisi juga mengamankan senjata api yang diduga digunakan tersangka, Selasa (11/2/2025). Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, dalam ungkap kasus di Mapolres Pringsewu. Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Polres Pringsewu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari 9 kilogram. 

Selain narkoba, polisi juga mengamankan senjata api yang diduga digunakan tersangka untuk melindungi bisnis haramnya itu.  

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata mengatakan, tersangka berinisial WN mendapatkan pasokan ganja dari Aceh dan mengolah sebagian menjadi minyak untuk dijual secara daring. 

“Kami menemukan ganja dalam berbagai bentuk, baik yang sudah dikeringkan maupun yang diolah menjadi minyak. Selain itu, kami juga mengamankan satu pucuk senjata api yang disimpan tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).

Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Bandar Lampung

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjual ganja secara terbatas melalui akun media sosial privat yang hanya bisa diakses oleh pelanggan tertentu.  

“Selain mengedarkan, tersangka juga mengolah sendiri ganja yang didapatnya untuk dijual dalam bentuk minyak yang diklaim memiliki manfaat pengobatan,” tambah Candra.  

Atas perbuatannya, WN dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Narkotika, serta bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” pungkasnya.  

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved