Berita Terkini Nasional

8 Kementerian dan Lembaga Terkena Pemangkasan Anggaran Tahun 2025, Disetujui Komisi II DPR

Delapan Kementerian dan Lembaga terkena pemangkasan anggaran tahun 2025, telah disetujui oleh Komisi II DPR RI sebagai mitra kerjanya.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
EFISIENSI ANGGARAN - Komisi II DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN saat rapat bersama dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Delapan Kementerian dan Lembaga terkena pemangkasan anggaran tahun 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Delapan Kementerian dan Lembaga terkena pemangkasan anggaran tahun 2025.

Perubahan pagu alokasi anggaran APBN dari sejumlah Kementerian dan Lembaga tahun 2025 itu telah disetujui oleh Komisi II DPR RI sebagai mitra kerjanya.

Keputusan itu diketok seusai melakukan rapat bersama pada Rabu (12/2/2025) siang.

 Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan perubahan alokasi anggaran itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran.

"Komisi II DPR RI menyetujui perubahan pagu alokasi anggaran APBN tahun 2025 Kementerian/lembaga mitra kerja komisi II DPR RI sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025," ujar Rifqinizamy saat memimpin rapat bersama di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dalam rapat bersama itu, hampir seluruh mitra Komisi II DPR RI hadir membacakan efisiensi anggaran yang dilakukan internal.

Dalam paparannya mayoritas mitra Komisi II DPR merasa pemangkasan anggaran berdampak besar kepada kinerja institusi.

Namun ada mitra yang tidak hadir dalam pembahasan efisiensi anggaran tersebut.

Mereka adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta dijadwalkan ulang.

Berikut efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian dan Lembaga dari mitra Komisi II DPR RI, sebagai berikut:

1. Efisiensi anggaran Kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atau Kemenpan RB sebesar Rp 184.900.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 392.980.127.000 menjadi sebesar Rp 208.080.127.000

2. Efisiensi anggaran kementerian anggaran agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional atau Kementerian ATR BPN sebesar Rp 2.011.800.000.000 atau Rp 2 triliun dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar rp 6.454.781.052.000 atau Rp 6 triliun menjadi sebesar Rp 4.442.981.052.000 Rp 4 triliun.

3. Efisiensi anggaran KPU RI sebesar Rp 843.200.000.000 Rp 843 juta dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 3.062.311.327.000 atau Rp 3 triliun menjadi sebesar Rp 2.219.111.327.000 atau Rp 2,2 triliun.

4. Efisiensi anggaran Bawaslu RI sebesar Rp 955.000.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000 atau Rp2,4 triliun menjadi sebesar Rp 1.461.945.124.000 atau Rp 1,4 triliun.

5. Efisiensi anggaran BKN sebesar Rp 195.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 798.342.991.000 menjadi sebesar Rp 603.242.991.000.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved