Berita Nasional
Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Perbuatannya menyakiti Hati Rakyat
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Sela
Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis". Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang.
Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar. Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.
Dirut Timah
PT Jakarta juga memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yakni dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah. Majelis hakim PT Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pidana badan, pidana denda, dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata ketua majelis hakim PT Jakarta Catur Iriantoro saat membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Hakim juga memperberat pidana denda Riza dari Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Angka ini merujuk pada aliran dana sebesar Rp 986.799.408.690 ke PT Timah dari perusahaan pengepul bijih timah dari penambang ilegal, CV Salsabila Utama, yang diduga dikendalikan Riza dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra.
Besaran uang pengganti itu kemudian dibagi dua lantaran tidak jelas pembagian uang panas tersebut. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar," kata Catur.
Hakim mengatakan, uang pengganti itu harus dibayarkan Riza paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan itu Riza belum membayar, harta bendanya akan dirampas untuk negara.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Catur.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Riza dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada koleganya, Emil Ermindra. Keberatan terhadap putusan ini, Kejagung mengajukan banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Helena Lim
PT Jakarta juga memperberat hukuman pengusaha Helena Lim dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga naik dari Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar.
Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim PT Jakarta Budi Susilo di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). Dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.