Berita Nasional

Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Perbuatannya menyakiti Hati Rakyat

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Sela

Grid.id/Ragillita Desyaningrum
DIVONIS 20 TAHUN: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Selasa (13/2/2025). 

Selain itu, perempuan yang dijuluki "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Budi. 

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Jumlah tersebut merujuk pada keuntungan yang diperoleh PT QSE dari transaksi valuta asing yang melibatkan Harvey Moeis dan terdakwa lainnya. "Dengan memperhitungkan barang bukti yang disita pada tahap penyidikan," tambah Budi. 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Helena Lim belum membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 10 tahun. 

Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, serta uang pengganti Rp 900 juta kepada Helena Lim. 

Kejagung Hormati Keputusan

Kejaksaan Agung  (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun. “Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Kamis (13/2/2025). 

Harli menjelaskan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya. Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat. 

“Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia. 

Harli mengatakan, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI. Namun, proses hukum selanjutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak. 

“Setelah terdakwa menerima salinan putusan, mereka akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak. Jika menerima, maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak menerima, maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” kata Harli lagi. 

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli, 31 Desember 2024 lalu. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved