Berita Nasional

Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Hasto Jalan Terus

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, terkait kapan Hasto akan ditahan, hal itu tergantung kebutuhan tim penyidik.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
DITOLAK: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di sela HUT PDIP di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam. Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto ditolak. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipastikan terus berjalan. 

Itu setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, penanganan kasus ini bakal dilanjutkan. "Lanjut terus," ujar Fitroh, Kamis (13/2/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, terkait kapan Hasto akan ditahan, hal itu tergantung kebutuhan tim penyidik. 

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Setyo.

Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ucap Djuyamto.

Kecewa

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, merespons putusan tersebut. Ia mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim di persidangan. 

"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," kata Todung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved