Berita Nasional
Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Hasto Jalan Terus
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan, terkait kapan Hasto akan ditahan, hal itu tergantung kebutuhan tim penyidik.
Ia melanjutkan, baginya putusan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat.
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung.
Dijelaskannya, tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan tidak ada dasarnya.
"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya.
Jadi, kata Todung, hal tersebut itu diharapkan mendapat perhatian dari hakim tunggal yang memeriksa perkara.
"Tapi apa dikata ini (ditolak) putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menyebut bahwa pihaknya membuka opsi mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya.
“Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, itu yang kami pertimbangan, tapi tergantung Mas Hasto,” ujar Maqdir. (tribun network/ham/mat/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.