Berita Terkini Nasional
Penjelasan Ketua KPK Soal Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, Setyo Budiyanto, memberi penjelasan mengenai penahanan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK, Setyo Budiyanto, memberi penjelasan mengenai penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku.
Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Sekjen PDIP yang kini berompi oranye itu akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
"Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis.
"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas I Jakarta Timur," imbuhnya.
Sebelum menjalani pemeriksaan hari ini, Hasto sempat menyampaikan bahwa dirinya siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.
"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," kata Hasto.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," ujar dia.
Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.
Praperadilan Hasto Ditolak
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.