Pilkada Pesawaran
MK Anulir Aries Sandi Jadi Bupati, Pilkada Pesawaran Diulang
Aries Sandi Darma Putra batal jadi Bupati Pesawaran. Kemenangannya di Pilkada Pesawaran 2024 lalu dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aries Sandi Darma Putra batal jadi Bupati Pesawaran.
Kemenangannya di Pilkada Pesawaran 2024 lalu dianulir oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), majelis hakim MK mendiskualifikasi calon bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra.
Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK.
Adapun amar putusan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025 itu dibacakan oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Ada 10 poin dalam putusan majelis hakim MK, yakni:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.
3. Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
4. Menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1093 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra
6. Memerintahkan PSU dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
7. Memerintahkan kepada KPU dan KPU Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
8. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.