Berita Terkini Nasional

Mengaku Terlilit Utang, Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Ternyata Positif Narkoba

Fadli pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online di Medan pernah dipenjara dalam kasus penggelapan motor.

TribunMedan/Fredy Santoso
PEMBUNUH SOPIR - Tampang Fadli (45) tersangka pembunuhan seorang sopir taksi online InDriver bernama Jannus Welman Simanjuntak usai ditangkap polisi, Selasa (25/2/2025). Pembunuh sopir taksi online di Medan ternyata positif narkoba.(TribunMedan/Fredy Santoso) 

Memakai baju tahanan, kedua kakinya tampak diperban usak ditembak Polisi tepat di betis kanan dan kiri.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan pelaku ditangkap beberapa jam setelah mayat korban ditemukan atau tepatnya di Simpang Selayang Medan sekira pukul 20:00 WIB.

"Jadi mobil ditemukan di Medan Tuntungan dan jenazah ditemukan di kecamatan Kutalimbaru. Kemudian Sat Reskrim, dibantu Polda Sumut melakukan penyelidikan dan proses identifikasi tersangka, lalu melakukan penangkapan,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (25/2/2025).

Gidion mengungkap, pelaku membunuh korban pada Minggu 23 Februari lalu, di sekitar belakang RSUP Adam Malik Medan.

Mulanya, tersangka yang berada di warung kopi di Kecamatan Medan Johor memesan taksi online InDriver melalui handphonenya dengan tujuan ke rumahnya di sekitar wilayah Kecamatan Tuntungan.

Sekira 15 menit kemudian setelah korban datang menjemput, tersangka langsung duduk di bangku belakang sopir.

Di lokasi kejadian, 1 Kilometer dari lokasi penjemputan, tepatnya di Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu tersangka meminta korban berhenti sebentar dengan alasan kakaknya mau menumpang.

Di sinilah tersangka Fadli melakukan aksinya.

"Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan. Lalu, tersangka menguasai kendaraan, kemudian berusaha untuk menjual kepada seseorang yang dia kenal sebelumnya."

Setelah Jannus tewas, tersangka mengambil alih mobil dan membuang mayatnya ke semak-semak di Kecamatan Kutalimbaru.

Kemudian tersangka menawarkan mobil hasil merampok kepada seseorang berinisial H sebesar Rp 25 juta karena sebelumnya ia mendapat kabar kalau H membutuhkan mobil.

Saat tersangka dan calon pembeli mobil bertemu, kawan tersangka berinisial H merasa curiga karena di dalam mobil ada bercak darah.

Namun Fadli berkilah, bilang kalau itu merupakan darah kambing.

Kawannya tak percaya sehingga ia meminta tersangka membersihkannya dahulu.

Ketika dibersihkan inilah mobil diketahui oleh keluarga korban. Sehingga pelaku sempat melarikan diri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved