Berita Lampung

Jam Operasi Hiburan Malam Saat Ramadan, Pemkot Metro Tunggu Pemprov

Pemkot Metro menunggu imbauan Pemprov Lampung terkait aturan jam operasi tempat hiburan malam saat Ramadan.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
TUNGGU ATURAN: Sekkot Metro Bangkit Haryo Utomo saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, Kamis (27/2/2025). Pemkot Metro menunggu imbauan Pemprov Lampung terkait aturan jam operasi tempat hiburan malam saat Ramadan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemkot Metro menunggu imbauan Pemprov Lampung terkait aturan jam operasi tempat hiburan malam saat Ramadan.

Sekkot Metro Bangkit Haryo Utomo menyebut, aturan tersebut akan diaplikasikan kepada para pengusaha hiburan malam.

"Imbauannya nanti sesuai dasar dari provinsi," kata dia saat ditemui Tribunlampung.co.id, Kamis (27/2/2025).

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai waktu operasi hiburan malam.

OPD dimaksud yakni Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Metro.

"Nanti akan saya koordinasikan dulu dengan Porapar," ucap dia.

"Karena Porapar yang mengeluarkan surat itu," tambahnya.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Metro mengimbau pengusaha untuk memenuhi izin sebelum membuka usaha di Bumi Sai Wawai.

Kepala Satpol PP Metro Jose Sarmento mengimbau pengusaha agar memenuhi persyaratan sesuai aturan.

"Kami sampaikan Pemerintah Kota Metro tidak menutup kepada para pengusaha yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Metro," kata dia.

"Tapi harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah kota juga. Lengkapi izin," tambahnya.

Ia menyebut perizinan usaha biliar yang disidak di Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Metro belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Proses perizinannya sudah lengkap semua, tinggal PBG saja yang belum," paparnya.

"Karena ada masalah teknis yang harus diselesaikan," sambungnya.

Jose mengatakan saat melakukan izin PBG akan dilengkapi oleh pengelola usaha.

"Kami turun ke sini sudah kami cek, ternyata pelanggarannya tidak terlalu besar, di PBG saja," tukasnya.

"Yang penting itu kenyamanan lingkungan untuk masyarakat, jangan sampai ada penolakan dari masyarakat," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved