Pilkada Pesawaran

PSU Butuh Rp 486 Miliar, 16 Daerah Termasuk Pesawaran Tak Siap

Sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Salah satu yang masuk daftar adalah Pesawaran.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
BUTUH RP 486 M: Ketua KPU Afifuddin saat diwawancarai di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 486 miliar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di beberapa daerah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dari 26 satker itu, terdapat enam satker KPU yang tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. 

Namun, menurut Afifuddin, sebanyak 19 satker KPU masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp 373,7 miliar.

"Terdapat satu satker KPU, yaitu KPU Kabupaten Jayapura, tidak memerlukan biaya karena bersifat administrasi perbaikan SK," ujarnya. 

Sebelumnya MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut. 

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024. 

Diskualifikasi 

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati Pesawaran dari pasangan calon nomor urut 1, yakni Aries Sandi Darma Putra.

MK juga memerintahkan kepada KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 yang berlangsung di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Adapun amar putusan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2/2025025 itu dibacakan oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Setidaknya ada 10 poin dalam putusan majelis hakim MK. Kesepuluh poin tersebut yakni pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.

Ketiga, menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved