Pilkada Pesawaran
PSU Butuh Rp 486 Miliar, 16 Daerah Termasuk Pesawaran Tak Siap
Sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Salah satu yang masuk daftar adalah Pesawaran.
Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1093 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
Kelima, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra
Keenam, memerintahkan PSU dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Ketujuh, memerintahkan kepada KPU dan KPU Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Kedelapan, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Kesembilan, memerintahkan kepada kepolisian beserta jajaran, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran, untuk melakukan pengamanan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.
Kesepuluh, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Soal putusan MK soal PSU Pilkada Pesawaran, KPU Lampung menunggu petunjuk dari KPU RI terkait teknis, tahapan, dan jadwal pelaksanaannya.
“Karena amar putusan MK ditujukan untuk KPU RI, sehingga KPI Provinsi Lampung bersifat menunggu petunjuk RI,” ujar Komisioner KPU Lampung Hermansyah.
Hal sama disampaikan Komisioner KPU Pesawaran Bidang Hukum dan Pengawasan Firli Niti Yudha. Firli mengatakan, pihaknya sudah menerima bunyi putusan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada, di mana MK memerintahkan untuk melakukan PSU.
Untuk itu, kata dia, KPU Pesawaran akan berkonsultasi dengan KPU RI guna melaksanakan PSU. “Kami akan segera berkonsultasi dengan pihak pusat terkait Peraturan KPU terbaru mengenai putusan tersebut,” kata Firli, Senin.
Dalam putusan MK, KPU Pesawaran diberikan waktu 90 hari untuk melaksanakan PSU sejak putusan dibacakan. (Tribunnews/Kompas.com)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.