Berita Lampung
2 Pria Asal Pringsewu Lampung Ditangkap Kasus Asusila dan Upaya Aborsi
Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan dua pria karena terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan dua pria karena terlibat kasus asusila terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Selain itu, kedua pelaku ini diduga juga terlibat upaya menggugurkan janin yang sedang dikandung korban.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan mengatakan, kedua pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang pria dewasa berinisial MH (20) dan seorang anak dibawah umur berinisial PE (15) yang keduanya warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
MH yang berprofesi buruh diringkus polisi ditempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo pada Kamis (27/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
“Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah mengamankan MH,” ujar Candra, Jumat (28/2/2025)
Kedua pelaku, lanjut Candra, diduga telah melakukan persetubuhan terhadap EL, remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Ambarawa Pringsewu.
Awalnya persetubuhan ini terjadi salah satu rumah kos di kelurahan Pringsewu Barat pada Awal September 2024.
Kemudian pada Desember 2024 kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil.
Kedua pelaku panik lalu mencari informasi terkait cara mengugurkan janin yang sedang dikandung korban.
Setelah tahu caranya, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekap di sebuah rumah indekos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.
Di rumah indekos tersebut korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat memambntu mengugurkan kandungan.
Tak hanya itu korban juga disuruh mengkonsumsi pil yang dianggap kedua pelaku bisa membantu menggugurkan janin yang dikandung korban.
“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan,” bebernya.
Terungkapnya kasus ini, ungkap Candra, setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit di bagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.
Lalu orang tua korban berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
| Ancaman El Nino Godzilla, Petani Lampung Diminta Mulai Tata Penggunaan Air |
|
|---|
| Gegara Temuan BPK, Seluruh Camat di Bandar Lampung Dipanggil DPRD |
|
|---|
| Penanganan Karhutla Dinilai Masih Reaktif, Pemerintah Diminta Perkuat Pencegahan |
|
|---|
| Buntut Sengketa Program Makan Bergizi Gratis, RS Mitra Mulia Husada Digugat Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| Harga Plastik Melambung, Perajin Tahu-Tempe di Bandar Lampung Mulai Beralih ke Kemasan Daun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dua-pria-terlibat-kasus-asusila-dan-upaya-aborsi.jpg)