Berita Terkini Nasional

Berkas Perkara Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Subang Dinyatakan P21

Polisi memastikan berkas perkara Abi Aulia, tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, sudah lengkap.

Tayang:
Tribunjabar / Ahya Nurdin
DITAHAN: Abi Aulia (kedua dari kiri) saat di Pengadilan Negeri Subang, beberapa waktu lalu. Polda Jabar resmi menahan Abi pada Jumat (28/2/2025). Berkas perkara Abi Aulia telah dinyatakan P21 oleh polisi. 

Diberitakan sebelumnya, reaksi berbeda ditunjukkan 2 kudu terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, usai sidang putusan yang dilakukan tengah pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, 2 terdakwa kasus pembunuhan Subang itu, yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdanu alias Danu, menerima vonis berbeda.

Adapun Yosep dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup. Sedangkan Danu hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.

Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi. Kasus ini sempat "mengendap" dua tahun lebih karena polisi seperti menemukan jalan buntu.  

Yosep adalah suami sekaligus ayah korban. Sementara, Danu adalah keponakan sekaligus sepupu korban.

Terungkapnya kasus ini setelah dua tahun tidak ada perkembangan yaitu karena Danu yang mengaku sebagai pembunuh Tuti dan Amalia kepada Polda Jabar pada akhir 2023 silam.

Setelah melalui serangkaian penyidikan ulang, keduanya kini telah divonis pada tingkat Pengadilan Negeri Subang.

Kendati demikian, keduanya divonis dengan hukuman berbeda. Yosep divonis 20 tahun penjara dan Danu divonis 4 tahun penjara.

Lantas, seperti apa reaksi antara kedua pengacara atas vonis para kliennya ini?

Reaksi Pengacara Yosep

Sidang vonis kasus Subang atas terdakwa Yosep Hidayah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved