Berita Terkini Nasional

Berkas Perkara Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Subang Dinyatakan P21

Polisi memastikan berkas perkara Abi Aulia, tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, sudah lengkap.

Tayang:
Tribunjabar / Ahya Nurdin
DITAHAN: Abi Aulia (kedua dari kiri) saat di Pengadilan Negeri Subang, beberapa waktu lalu. Polda Jabar resmi menahan Abi pada Jumat (28/2/2025). Berkas perkara Abi Aulia telah dinyatakan P21 oleh polisi. 

Rohman juga menyinggung mengenai DNA asli yang ditemukan di baju Danu tidak pernah dibahas dalam sidang.

"CCTV yang dihilangkan oleh Irlan, itu dipertimbangkan. Maka dari itu saya memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia, tangkap Irlan yang menghilangkan CCTV itu," ujarnya.

Reaksi Pengacara Danu

Sementara itu, sidang vonis kasus Subang atas terdakwa Muhammad Ramdanu alias Danu berlangsung di Pengadilan Negeri Subang, Senin (29/7/2024).

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya divonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB

Selain itu, terdakwa Danu diyakini hakim bukan pelaku utama pembunuhan ibu dan anak di Subang dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," ucapnya.

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya.

Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial.

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.

Pengacara Danu, Achmad Taufan menuturkan, pihaknya bersyukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Taufan meyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut

"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ungkapnya.

Achmad Taufan berharap, kliennya itu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya.

Sementara ini, pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak.

"Atas Vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved