Berita Terkini Nasional

Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri, Kompolnas: Harus Dijerat Pidana Juga

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Polri atas kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

Editor: taryono
Dok. HO via Pos-Kupang.com
KAPOLRES NGADA DIAMANKAN - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, berharap  AKBP Fajar tak hanya dikenakan kode etik, tapi juga dijerat pidana.  

"Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Nggak lucu kan," bebernya, Selasa (4/3/2025).

Ia menyatakan pasal TPPU perlu diterapkan lantaran banyak terpidana narkoba menjalankan bisnisnya dari balik tahanan.

"Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan."

"Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim," lanjutnya.

Rumah Dinas AKBP Fajar Widyadharma Sepi

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, belum dapat mengungkap kasus yang menyeret AKBP Fajar karena masih proses pemeriksaan.

"Kamis (ditangkap) masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

"Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," ucapnya, Senin (3/3/2025), dikutip dari PosKupang.com.

Menurutnya, kewenangan untuk mengungkap kasus AKBP Fajar ada di tangan Propam Polri.

"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Selama dua minggu, AKBP Fajar tak terlihat di Mapolres Ngada dan kegiatan Forkopimda diwakilkan oleh Wakapolres Ngada, Kompol Mei Charles Sitepu.

Bahkan, rumah dinasnya tampak sepi dan tak ada tanda-tanda orang yang tinggal di sana.

(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved