Berita Terkini Nasional

Kronologi Pembunuhan Driver Ojol yang Jasadnya Ditemukan Terbungkus Tikar

Polisi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap driver ojek online alias ojol di Kota Bekasi, yang jasadnya ditemukan terbungkus tikar di kediamannya.

TribunTangerang/ Ikhwana Mutuah Mico
KRONOLOGI PEMBUNUHAN: Foto ilustrasi, garis polisi. | Polisi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap driver ojek online alias ojol di Kota Bekasi, yang jasadnya ditemukan terbungkus tikar di kediamannya. Adapun saat ini pelaku pembunuhan terhadap driver ojol tersebut telah ditangkap polisi. Diketahui, jasad korban ditemukan terbungkus tikar dan kasur di rumahnya di di Jalan Nusa Penida 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

"Pelaku menggunakan sebatang kayu tersebut memukul kepala korban bagian kanan bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah," ujarnya.

"Selanjutnya pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya," ungkap Ade Ary.

Setelah memastikan MAW meningggal dunia, pelaku memindahkan korban yang sudah dibungkus tikar dan kasur ke bagian belakang rumah.

"Jadi waktu penangkapannya kurang dari 24 jam. Penyidik gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku inisial HJ, lahir tahun 1982, tinggal di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," ujar Kabid Humas.

Barang Bukti Dibuang

Pelaku membuang handphone (HP) dan tas korban ke sungai di wilayah Aren Jaya setelah menghabisi nyawa korban.

"Dalam perjalanan pulang, handphone dan tas milik korban dibuang ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

"Motor korban digunakan untuk pelaku, untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di mall ya," ujar Kabid Humas.

( Tribunlampung.co.id / TribunJakarta.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved