Berita Terkini Nasional

Motif Pembunuh Driver Ojol di Bekasi, Ingin Kuasai Harta Benda Korban

Motif pembunuh driver ojek online di Kota Bekasi berinisial MAW, akhirnya terungkap yakni ingin menguasai harta benda korban.

Tribunnews.com
PEMBUNUHAN DRIVER OJOL: Foto ilustrasi, garis polisi. Motif pembunuh driver ojek online di Kota Bekasi berinisial MAW, akhirnya terungkap yakni ingin menguasai harta benda korban. Diketahui, jasad korban MAW ditemukan terbungkus tikar dan kasur di rumahnya di di Jalan Nusa Penida 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Jasad MAW pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yakni HM dan T pada Senin (3/3/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. 

"Saksi menemukan korban di ruang belakang dalam keadaan tidak bernyawa dan mengeluarkan bau tak sedap. Posisi korban terbungkus tikar dan kasur, hanya bagian kaki yang terlihat," ungkap Ade Ary.

Penemuan jasad korban kemudian dilaporkan ke polisi. Ade Ary menyebut pengecekan dan olah TKP sudah dilakukan.

"Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar Kabid Humas.

Tak Tahu Balas Budi

Air susu dibalas air tuba adalah pepatah yang sesuai mengambarkan tingkah seorang sekuriti mal berinisial HJ.

Sudah diberikan tempat tinggal oleh teman SD-nya berinisial MAW (39), HJ justru membunuh pria yang berprofesi sebagai driver ojek online tersebut.

Kasus pembunuhan ini terkuak, setelah jasad MAW ditemukan di sebuah rumah di Jalan Nusa Penida 3, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Jasad MAW pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yakni HM dan T pada Senin (3/3/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Penemuan jasad MAW berawal dari kecurigaan saksi HM yang tak pernah mendapat jawaban saat menghubungi korban selama beberapa hari terakhir.

HM lalu mengajak T untuk mengecek ke rumah korban. 

Saat tiba di rumah korban, keduanya mengetuk pintu namun tak ada jawaban.

Pintu rumah korban juga terkunci dari dalam. 

HM pun masuk dari jendela yang tidak terkunci dan mulai mencari korban dengan bantuan senter.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap HJ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku mulanya meminta izin untuk menginap di rumah korban selama beberapa hari sejak 17 Februari 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved