Ungkap Kasus di Bandar Lampung

Pembobol Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Cari Korban dengan Keliling Pakai Angkot

Polresta Bandar Lampung menangkap satu dari tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berkeliling menggunakan angkot sisir cari korban.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/bayu saputra
KONFERENSI PERS - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/3/2025). 

TIRBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menangkap satu dari tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berkeliling menggunakan angkot sisir cari korban. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pembobol spesialis pencurian rumah kosong itu sengaja menggunakan angkot saat melakukan aksinya. 

"Jadi ketiga pelaku ini menggunakan angkot untuk melakukan aksinya tersebut," kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/3/2025). 

Ia mengatakan, komplotan ini sudah empat kali melakukan aksinya.

Namun dari tiga pelaku, kata dia, satu pelaku lainnya meninggal dunia sementara satu pelaku masih DPO.

Pengungkapan kasus ini berawal saat korban melaporkan terjadi pencurian dan setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya  pada Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 13.00 WB, di rumah Andi (44), warga Jalan Cendana, Perum Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi. 

Pada saat itu, di rumah korban tidak ada orang karena korban bersama keluarga sedang bekerja.

Sepulang kerja, korban mengetahui di rumahnya terjadi pencurian karena korban melihat pintu samping rumah sudah rusak.

Lalu korban memeriksa barang-barang yang ada di dalam dan ternyata banyak yang hilang.

Menurutnya, pelaku juga merusak kunci pintu samping dan mengambil barang yang ada.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan dua unit TV 24 Inc merk Panasonic dan Mito. 

Kemudian tiga unit tabung gas 3 Kg, satu unit hand phone merk Samsung, satu unit jam tangan merk rolex, satu unit kipas angin dinding merk Sanex.

Kemudian satu karung beras 10 Kg dengan totalnya jika diperkirakan mencapai Rp 3 Juta. 

Adapun modus pelaku dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu samping rumah lalu mengambil barang yang ada di rumah.

Perkara tersebut masoh dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Sukarame.

Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Tribunlampumg.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved