Ungkap Kasus di Bandar Lampung
Pembobol Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Cari Korban dengan Keliling Pakai Angkot
Polresta Bandar Lampung menangkap satu dari tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berkeliling menggunakan angkot sisir cari korban.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TIRBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung menangkap satu dari tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang berkeliling menggunakan angkot sisir cari korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pembobol spesialis pencurian rumah kosong itu sengaja menggunakan angkot saat melakukan aksinya.
"Jadi ketiga pelaku ini menggunakan angkot untuk melakukan aksinya tersebut," kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/3/2025).
Ia mengatakan, komplotan ini sudah empat kali melakukan aksinya.
Namun dari tiga pelaku, kata dia, satu pelaku lainnya meninggal dunia sementara satu pelaku masih DPO.
Pengungkapan kasus ini berawal saat korban melaporkan terjadi pencurian dan setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 13.00 WB, di rumah Andi (44), warga Jalan Cendana, Perum Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi.
Pada saat itu, di rumah korban tidak ada orang karena korban bersama keluarga sedang bekerja.
Sepulang kerja, korban mengetahui di rumahnya terjadi pencurian karena korban melihat pintu samping rumah sudah rusak.
Lalu korban memeriksa barang-barang yang ada di dalam dan ternyata banyak yang hilang.
Menurutnya, pelaku juga merusak kunci pintu samping dan mengambil barang yang ada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan dua unit TV 24 Inc merk Panasonic dan Mito.
Kemudian tiga unit tabung gas 3 Kg, satu unit hand phone merk Samsung, satu unit jam tangan merk rolex, satu unit kipas angin dinding merk Sanex.
Kemudian satu karung beras 10 Kg dengan totalnya jika diperkirakan mencapai Rp 3 Juta.
Adapun modus pelaku dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu samping rumah lalu mengambil barang yang ada di rumah.
Perkara tersebut masoh dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Sukarame.
Tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Tribunlampumg.co.id/Bayu Saputra)
TribunBreakingNews
Polresta Bandar Lampung
Polsek Sukarame
pencurian
angkot
Bandar Lampung
Lampung
Tribunlampung.co.id
Polresta Bandar Lampung Tangkap 38 Perlaku Narkoba dan C3 Selama Bulan Mei 2025 |
![]() |
---|
Kapolresta Sebut Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
92,81 Gram BB Ganja Berhasil Diamankan Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti 6,3 Kg Sabu |
![]() |
---|
Jumlah Kasus Narkoba di Bandar Lampung Terbanyak di Kecamatan TbU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.