Berita Terkini Nasional
Selingkuh, Guru PPPK Wanita di Yogyakarta Diusulkan Pecat, Tunggu Keputusan BKN
Gara-gara ketahuan selingkuh dengan pria lain, seorang guru PPPK wanita di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diusulkan untuk dipecat dari statusnya.
Tribunlampung.co.id, Yogyakarta - Gara-gara ketahuan selingkuh dengan pria lain, seorang guru PPPK wanita di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diusulkan untuk dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Saat ini, usulan tersebut telah masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu keputusan.
Baca juga: Bikin Macet hingga Dimarahi Sopir Angkot Jadi Bukti Abi Aulia di TKP Kasus Subang
Diketahui, guru PPPK tersebut diduga telah melakukan pelanggaran serius selingkuh dengan pria lain sehingga diusulkan untuk tak diperkerjakan sebagai abdi negara lagi.
Kasus guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selingkuh ini mencuat setelah dilaporkan oleh masyarakat ke Pemkab Sleman.
Kasusnya juga sudah menjadi perhatian publik sehingga dilakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kini Pemkab telah mendapat alat bukti yang cukup sehingga mengusulkan untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat.
"Aduan tersebut kemudian diklarifikasi dengan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup, kasus ini dilanjutkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, guru tersebut diduga berselingkuh dengan pria lain, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.
Pemkab Sleman memberikan sanksi pemutusan hubungan perjanjian kerja kepada guru tersebut.
"Karena ini merupakan pelanggaran serius, kami memberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Susmiarto.
Meskipun demikian, sanksi ini belum bersifat final.
Guru yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Keputusan final nantinya ada di BKN. Jika BKN menyetujui keputusan kami, maka kami akan mengeluarkan SK pemberhentian," tambahnya.
Mobil Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dikemudikan Bripka Rohmat |
![]() |
---|
Ria Ricis Bantu Bangun Rumah Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gubernur Dedi Mulyadi Beri Sebuah Rumah pada Keluarga Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ferry Irwandi Tuding Ahmad Sahroni sebagai Biang Kerok dan Tewasnya Driver Ojol |
![]() |
---|
Komnas HAM Temukan Ratusan Korban Terluka Akibat Tindakan Represif Polisi Saat Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.