Berita Terkini Nasional

AS Rogoh Kocek Rp 40 Juta Demi Jadi PPPK, Ternyata Hanya Berstatus Magang

Seorang wanita asal Palembang berinisial AS (27), rela rogoh koceknya hingga Rp 40 juta demi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
MELAPOR KE POLISI: Seorang wanita berinisial AS (27), saat melapor ke Polrestabes Palembang, lantaran menjadi korban penipuan modus diterima PPPK, Jumat (7/3/2025) sore. 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Seorang wanita asal Palembang berinisial AS (27), rela merogoh koceknya hingga Rp 40 juta demi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun ternyata, setelah mengeluarkan uang yang tak sedikit itu, AS hanya berstatus magang di satu instansi pemerintah Kota Palembang.

AS mengetahui statusnya hanya magang setelah satu tahun bekerja di instansi tersebut.

Kepada petugas piket pengaduan Polrestabes, Palembang, AS mengatakan, peristiwa ini terjadi berawal saat dirinya dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh RD pada tahun 2023, lalu.

Di mana saat itu teman lamanya tersebut mengatakan bahwa kedua terlapor (BN dan EK) bisa meloloskan seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan Kota Palembang.

"Saat itu, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemeritahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada tahun 2023."

"Namun syaratnya, saya harus bayar Rp 40 juta," ungkapnya, Jumat (7/3/2025), sore saat melapor . 

Namun, sebelum lolos AS minta terlapor BN untuk bekerja di instansi tersebut sebagai honorer katanya sebagai syarat hingga menunggu adanya seleksi pada September 2024.

"Nah pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu, saya meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha."

"Ternyata, status saya selama ini hanya magang kerja," bebenya. 

Mengetahui hal tersebut, membuat korban pun panik, dan langsung mengonfirmasi pada RD yang mengaku bekerja sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Palembang

Namun, saat di konfirmasi terlapor menenangkan korban, dan meminta AS untuk sabar.

Terlapor juga berjanji akan segera mengeluarkan surat pernyataan status honorer. 

RD pun kemudian menandatangani surat perjanjian di rumah korban, yang terletak di  Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (2/8/2024), lali. 

"Saya minta uang saya dikembalikan. Besoknya (2/8/2024), RD buat surat pernyataan bermaterai akan mengembalikan uang saya sebesar Rp 40 juta, pada bulan Oktober (2024)," katanya. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved