Berita Terkini Nasional
AS Rogoh Kocek Rp 40 Juta Demi Jadi PPPK, Ternyata Hanya Berstatus Magang
Seorang wanita asal Palembang berinisial AS (27), rela rogoh koceknya hingga Rp 40 juta demi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tribunlampung.co.id, Palembang - Seorang wanita asal Palembang berinisial AS (27), rela merogoh koceknya hingga Rp 40 juta demi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun ternyata, setelah mengeluarkan uang yang tak sedikit itu, AS hanya berstatus magang di satu instansi pemerintah Kota Palembang.
AS mengetahui statusnya hanya magang setelah satu tahun bekerja di instansi tersebut.
Kepada petugas piket pengaduan Polrestabes, Palembang, AS mengatakan, peristiwa ini terjadi berawal saat dirinya dikenalkan kepada terlapor BN dan EK oleh RD pada tahun 2023, lalu.
Di mana saat itu teman lamanya tersebut mengatakan bahwa kedua terlapor (BN dan EK) bisa meloloskan seleksi PPPK di salah satu instansi pemerintahan Kota Palembang.
"Saat itu, saya dijanjikan akan lolos seleksi PPPK di salah satu instansi pemeritahan di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada tahun 2023."
"Namun syaratnya, saya harus bayar Rp 40 juta," ungkapnya, Jumat (7/3/2025), sore saat melapor .
Namun, sebelum lolos AS minta terlapor BN untuk bekerja di instansi tersebut sebagai honorer katanya sebagai syarat hingga menunggu adanya seleksi pada September 2024.
"Nah pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu, saya meminta surat keterangan sebagai honorer ke bagian Tata Usaha."
"Ternyata, status saya selama ini hanya magang kerja," bebenya.
Mengetahui hal tersebut, membuat korban pun panik, dan langsung mengonfirmasi pada RD yang mengaku bekerja sebagai PNS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Palembang.
Namun, saat di konfirmasi terlapor menenangkan korban, dan meminta AS untuk sabar.
Terlapor juga berjanji akan segera mengeluarkan surat pernyataan status honorer.
RD pun kemudian menandatangani surat perjanjian di rumah korban, yang terletak di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Jumat (2/8/2024), lali.
"Saya minta uang saya dikembalikan. Besoknya (2/8/2024), RD buat surat pernyataan bermaterai akan mengembalikan uang saya sebesar Rp 40 juta, pada bulan Oktober (2024)," katanya.
| Alasan Pelaku Kasus Tewasnya Siswa SMP di Sragen Tidak Ditahan, Keluarga Beri Jaminan |
|
|---|
| Polisi Ungkap Modus Pria di Cirebon Culik Bocah Perempuan 8 Tahun |
|
|---|
| Perempuan di Lamteng Alami Luka Serius Akibat Ditikam Mantan Suami |
|
|---|
| Tampang Rey, Wanita Nikahi Wanita di Malang, Postur Tubuh dan Suara bak Laki-laki |
|
|---|
| Murid Kelas 3 SD di Pandeglang Hamil 8 Bulan, Pelaku Ternyata Ayah Kandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/AS-Rogoh-Kocek-Rp-40-Juta-Demi-Jadi-PPPK-Ternyata-Hanya-Berstatus-Magang.jpg)