Berita Terkini Nasional

AS Rogoh Kocek Rp 40 Juta Demi Jadi PPPK, Ternyata Hanya Berstatus Magang

Seorang wanita asal Palembang berinisial AS (27), rela rogoh koceknya hingga Rp 40 juta demi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tayang:
Sriwijaya Post/Andyka Wijaya
MELAPOR KE POLISI: Seorang wanita berinisial AS (27), saat melapor ke Polrestabes Palembang, lantaran menjadi korban penipuan modus diterima PPPK, Jumat (7/3/2025) sore. 

"Pelaku menolak memasukkan saya ke dalam grup karena saya belum membayar," ucap dia.

Tidak ada pilihan lain, Hasraeni memilih membayar sejumlah uang ke pelaku. 

Dan setelah membayar Rp 15 juta secara tunai pada Desember 2020, Hasraeni akhirnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. 

"Di grup tersebut, saya melihat pelaku dan anaknya sebagai admin grup, dengan sekitar 60 orang lainnya di dalamnya," beber Hasraeni.

Tak lama setelah itu, pelaku menghubungi Hasraeni dan meminta tambahan uang Rp35 juta.

Dengan alasan untuk pengurusan NIP di Jakarta. 

Merasa terdesak, Hasraeni mengirimkan Rp 30 juta pada Mei 2021 ke rekening pribadi pelaku, dan sisanya  Rp 5 juta di transfer pada Juni 2021.

Setelah total pembayaran mencapai Rp 50 juta, Hasraeni hanya menerima kain linmas dan kain korpri dari pelaku untuk dipakai nantinya saat penerimaan SK CPNS di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun, ternyata impian itu pupus lantaran SK CPNS yang dijanjikan pelaku tidak pernah ia terima.

"Kami baru menyadari bahwa nomor induk saya dan korban lainnya tidak terdaftar di BKN pusat ketika memeriksa ke Taspen Makassar. Saat itulah kami mengerti bahwa kami telah ditipu," kata Hasraeni.

Hasraeni kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gowa. 

Namun, meskipun telah mendatangi kantor polisi berkali-kali, ia merasa tidak ada perkembangan. 

"Saya sudah berulang kali datang ke Polres, dan setiap kali pertanyakan perkembangan laporan saya, penyidik justru meminta untuk bersabar. Saya merasa dibiarkan dalam ketidakpastian," ujar Hasraeni dengan nada kecewa.

Tak sampai situ, Hasraeni mendatangi rumah pelaku untuk mencari kejelasan namun tak membuahkan hasil

Bahkan setibanya di rumah Hj Bau (terduga pelaku) di Jalan Mangka Dg. Bombong, Manggarupi, korban malah diusir.

"Saya diusir dan dilempari kertas STTPL dari penyidik. Mereka mengatakan saya harus mengurus masalah ini dengan polisi," tambahnya.

Merasa frustasi, Hasraeni kembali ke Polres dalam keadaan emosional dan melaporkan perlakuan buruk tersebut. 

"Saya kembali ke polres menyampaikan perilaku pelaku saat datang ke rumahnya untuk mencari solusi dalam kasus ini namun saya justru di usir," bebernya.

"Saya sangat kecewa dengan kinerja kepolisian yang tidak kunjung memberikan solusi. Saya berharap mereka dapat memberikan bantuan nyata dan menyelesaikan kasus ini segera," tambahnya.

Kini, Hasraeni menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap pelaku dan berharap kasus ini segera diselesaikan. 

"Saya hanya ingin agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan agar tidak ada lagi korban berikutnya. Selama ini, saya merasa ditipu dan dibiarkan dalam ketidakpastian," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak dikonfirmasi mengatakan akan mengecek.

"Saya cek dulu, mohon waktu," katanya saat dikonfirmasi.

( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com )

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved