Berita Lampung

Pemkab Lampung Barat Diduga Tarik PBB di Kawasan TNBBS, Dandim: Kok Bisa?

Letkol Inf Rinto Wijaya menemukan adanya SPPT PBB masyarakat yang tinggal di kawasan TNBBS, Kecamatan BNS, Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
Dok. Istimewa
DITARIK PAJAK - SPPT PBB milik warga yang diduga berada di kawasan TNBBS Kecamatan BNS, Sabtu (8/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Dandim 0422/LB Letkol Inf Rinto Wijaya menemukan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) masyarakat yang tinggal di kawasan TNBBS, Kecamatan BNS, Lampung Barat.

Adanya penemuan itu membuat Dandim Lampung Barat itu bertanya-tanya mengapa kawasan hutan TNBBS bisa ditarik pajak PBB oleh pemerintah.

Rinto mengatakan, lahan yang berada di kawasan TNBBS terutama di Lampung Barat seharusnya tidak boleh ditarik pajak berdasarkan aturan.

“Seharusnya hal ini tidak boleh terjadi. Kawasan hutan TNBBS harusnya tidak boleh ditarik pajak. Makanya saya sampaikan, pertanyaanya kok bisa?,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Dari data yang diterima, surat PBB itu tertera tandatangan Bupati Lampung Barat melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring.

Untuk itu Rinto kembali menegaskan, tidak boleh ada penarikan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap lahan yang ditempati warga di area kawasan TNBBS.

Sementara itu, anggota Masyarakat Independent Germasi (GERMASI) Wahdi Syarif, mengaku sudah lama mendapati informasi terkait adanya penarikan PBB itu.

"Kami telah melakukan proses investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, hasilnya ditemukan fakta berupa Bukti Penarikan SPPT PBB,” bebernya.

“Itu terdapat pada bidang tanah yang diduga berada di kawasan Hutan TNBBS, sehingga wajar saja jika Dandim mempertanyakan kok bisa seperti itu," terusnya. 

Wajdi menjelaskan, hal tersebut mengacu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 41/1999, yakni semua hutan di wilayah Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Penguasaan oleh negara ini berarti hutan tidak dapat dijadikan objek pajak karena statusnya sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan publik," sambungnya.

Hal senada dikatakan Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana. Ia mengatakan, kawasan hutan tidak boleh dipungut pajak.

“Dasarnya jelas tertuang dalam UU PBB dan UU HKPD. Dalam UU itu diatur mengenai perkecualian sebagai Objek Pajak PBB,” kata dia.

“Di antaranya hutan lindung, hutan wisata, taman nasional, tanah pengambalian yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak,” tambahnya.

Sehingga, ia melanjutkan, apa dasar legalnya pihak Dispenda Pemkan Lampung Barat melakukan penarikan Pajak PBB tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved