Pilkada Pesawaran
Berkas Elin Septiani Ditolak PSU Pilkada Pesawaran, Bawaslu: Bisa Ajukan Gugatan
Bawaslu Lampung menyebut, pasangan Elin Septiani-Supriyanto bisa saja mengajukan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pemungutan suara ulang.
|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
BISA GUGAT: Komisioner Bawaslu Lampung Suheri menyebut pasangan Elin Septiani-Supriyanto bisa saja mengajukan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran
"Syarat utama untuk mengajukan sengketa adalah adanya tanda terima dari KPU yang menyatakan bahwa berkas pendaftaran telah dikembalikan. Selain itu, terdapat beberapa syarat lainnya. LO (liaison officer) calon bisa saja menanyakan langsung ke Bawaslu setempat," jelas Suheri.
Apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada pengajuan sengketa, maka tahapan PSU dilanjutkan.
"Tahapan selanjutnya cek kesehatan, verifikasi berkas, lalu pemberitahuan hasil pendaftaran," ucapnya.
Suheri menegaskan, sejauh ini Bawaslu sifatnya menunggu dan mengawasi proses PSU Pilkada Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Berita Terkait: #Pilkada Pesawaran
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.