Pilkada Pesawaran

Berkas Elin Septiani Ditolak PSU Pilkada Pesawaran, Bawaslu: Bisa Ajukan Gugatan

Bawaslu Lampung menyebut, pasangan Elin Septiani-Supriyanto bisa saja mengajukan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pemungutan suara ulang.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
BISA GUGAT: Komisioner Bawaslu Lampung Suheri menyebut pasangan Elin Septiani-Supriyanto bisa saja mengajukan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 

"Syarat utama untuk mengajukan sengketa adalah adanya tanda terima dari KPU yang menyatakan bahwa berkas pendaftaran telah dikembalikan. Selain itu, terdapat beberapa syarat lainnya. LO (liaison officer) calon bisa saja menanyakan langsung ke Bawaslu setempat," jelas Suheri.

Apabila dalam tiga hari ke depan tidak ada pengajuan sengketa, maka tahapan PSU dilanjutkan.

"Tahapan selanjutnya cek kesehatan, verifikasi berkas, lalu pemberitahuan hasil pendaftaran," ucapnya.

Suheri menegaskan, sejauh ini Bawaslu sifatnya menunggu dan mengawasi proses PSU Pilkada Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved