Pilkada Pesawaran
Buntut Berkas Elin Septiani Ditolak Ikut PSU Pilkada Pesawaran, Demokrat Gugat KPU
Demokrat Lampung bakal mengajukan gugatan menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Demokrat Lampung bakal mengajukan gugatan menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani.
Gugatan ditujukan ke KPU Pesawaran.
Sekretaris DPD Demokrat Lampung Midi Iswanto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan berkas gugatan sengketa terkait pengembalian berkas Elin Septiani untuk mendaftar sebagai peserta pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Berkas itu akan secepatnya diserahkan ke Bawaslu Pesawaran.
"DPD telah menginstruksikan DPC dan kader Demokrat untuk melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Kami mempertanyakan apa dasar KPU mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani dan Supriyanto," kata Midi saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (11/3/2025) sore.
Padahal, lanjut Midi, sebelum melakukan pendaftaran, pihaknya telah mempertanyakan juklak dan juknis PSU ke KPU. Demokrat juga telah meminta pendapat dari akademisi.
"Sebelumnya kan Demokrat sudah tanyakan ke KPU aturan yang sebenar-sebanarnya seperti apa dalam pendaftaran PSU ini, dan mereka tidak menjelaskan secara konkret. (KPU) Hanya menjawab berdasarkan putusan MK," beber dia.
Midi juga mengaku, sebelum mendaftar pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah akademisi hukum.
"Menurut pandangan mereka, partai koalisi harus bersatu dapat melibatkan Supriyanto. Kata 'dapat' juga multitafsir. Bisa diikutsertakan, bisa juga tidak. Dan, partai koalisi harus bersatu atas kesepakatan bersama. Jika tidak sepakat ya bisa saja mengajukan calon atau PSU lawan kotak kosong," tuturnya.
Sementara, kata dia, Demokrat telah mengikuti aturan dalam putusan tersebut.
"Kami mendaftarkan paslon Elin dan Supriyanto. Namun, kenapa berkas kami dikembalikan, sementara berkas Suprianto dan Suriansyah diterima? Apa dasarnya? Toh ya secara ambang batas pencalonan Demokrat cukup," kata Midi lagi.
"Kalau alasannya Supriyanto tidak hadir, ya wajar saja dia tak hadir. Di sebelah dia dicalonkan sebagai bupati. Padahal sebelumnya beliau diposisikan sebagai wakil dari Aries Sandi," sambung dia.
Dia meminta KPU memberikan penjelasan dan menggunakan asas keadilan.
"Jika mengacu pada MK, seharusnya paslon yang diusung berdasarkan koalisi sebelumnya. Jika tidak lengkap ya seharusnya dikembalikan semua, jangan sepihak-sepihak," tegasnya.
Midi juga menyampaikan silon KPU hingga Senin (10/3/2025) pukul 23.59 WIB belum bisa diakses. Namun, berkas pendaftaran justru tetap diterima.
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.