Pilkada Pesawaran

Buntut Berkas Elin Septiani Ditolak Ikut PSU Pilkada Pesawaran, Demokrat Gugat KPU

Demokrat Lampung bakal mengajukan gugatan menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
GUGAT KPU: Sekretaris DPD Demokrat Lampung Midi Iswanto saat ditemui beberapa waktu lalu. Demokrat bakal menggugat KPU Pesawaran menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani. 

Dia meminta KPU mengeluarkan aturan yang jelas dalam PSU Pesawaran agar tidak menimbulkan kegaduhan. 

"Sekali lagi kami minta KPU keluarkan juklak dan juknis yang jelas. Jangan sampai penyelenggaranya saja bingung menafsirkan putusan MK dan aturan yang ada," pungkasnya.

Hal sama disampaikan anggota DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Budiman AS. Dia mempertanyakan alasan KPU mengembalikan berkas Elin Septiani.

"Kami telah jalankan sebagaimana putusan MK. Lalu pada saat daftar berkas kami sempat diterima. Dan sehari setelahnya muncul berita acara pengembalian berkas. Kenapa tidak dikembalikan saat kami daftar? Tapi pengembalian berkas justru dikeluarkan setelahnya dan proses pendaftaran PSU telah ditutup," kata Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Lampung, Rabu (12/3/2025).

"Atas dasar ini, Demokrat akan melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Dan saya minta KPU mempertimbangkan kembali tahapan PSU. Kami minta pendaftaran diperpanjang," pungkas Budiman.

Alasannya, kata Budiman, berkas pasangan bakal calon atas nama Elin Septiani dan Supriyanto dikembalikan KPU Pesawaran. Diketahui, Elin Septiani diusung Partai Demokrat dalam Pilkada Pesawaran

"Apa alasannya dikembalikan secara ambang batas Demokrat cukup? Dan, pada saat daftar berkas kami diterima, kenapa keesokan harinya baru dikembalikan?" tanya Budiman. 

"Maka kami minta penjelasan dan pertimbangan KPU untuk melakukan pertimbangan atas usulan perpanjangan pendaftaran ini," sambungnya.

Pertanyaan Budiman langsung ditanggapi oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. 

Menurutnya, perpanjangan dapat dilakukan apabila hingga batas akhir waktu pendaftaran tidak ada peserta yang mendaftar atau ketika semua bakal calon yang mendaftar tidak memenuhi syarat.

"Maka berdasarkan regulasi, pendaftaran telah dilakukan dan ditutup pada 10 Maret 2025 hingga pukul 23.59 WIB. Dan, terdapat bakal calon yang diterima, maka tidak dilakukan perpanjangan," beber Erwan.

KPU Terbuka

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyampaikan semua langkah yang diambil ada mekanismenya. KPU siap bersikap terbuka.

"Semua ada mekanismenya, dan itu menjadi hak semua semua pihak untuk menyampaikan aspirasinya. KPU akan terbuka. Pada prinsipnya, KPU menjalankan tahapan berdasarkan regulasi dan berdasarkan aturan yang ada," kata Erwan seusai RDP dengan Komisi l DPRD Lampung, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Bawaslu Lampung mengaku siap menerima gugatan buntut penolakan berkas pendaftaran Elin Septiani dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved