Pilkada Pesawaran

Buntut Berkas Elin Septiani Ditolak Ikut PSU Pilkada Pesawaran, Demokrat Gugat KPU

Demokrat Lampung bakal mengajukan gugatan menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
GUGAT KPU: Sekretaris DPD Demokrat Lampung Midi Iswanto saat ditemui beberapa waktu lalu. Demokrat bakal menggugat KPU Pesawaran menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani. 

Menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, ada waktu tiga hari bagi pasangan bakal calon yang ingin melayangkan gugatan.

"Bawaslu siap dan telah mempersiapkan diri apabila terdapat gugatan pasca pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran. Karena memang dalam regulasi juga setelah ditutupnya pendaftaran terdapat tiga hari waktu jika ada yang ingin melakukan gugatan sengketa," kata Iskardo.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyampaikan hal senada. Pihaknya membuka pengaduan gugatan selama tiga hari setelah berita acara pendaftaran ditetapkan oleh KPU Pesawaran.

“Jadi kalau memang ada pihak yang mau mengajukan gugatan, kita siap menerima. Pengajuan gugatan bisa diajukan dalam tiga hari setelah berita acara diterbitkan atau terhitung 11-13 Maret 2025,” kata Fatih, sapaan akrabnya.

Fatih menjelaskan, pengajuan gugatan terkait pendaftaran PSU pada hari pertama dan kedua dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari ketiga dibuka pada pukul 08.00-23.59 WIB.

Lebih lanjut Fatih menjelaskan, dalam mengajukan gugatan, pemohon wajib menyertakan berita acara pengembalian berkas oleh KPU. “Berita acara wajib disertakan oleh pemohon sebagai objek sengketa,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved