Pilkada Pesawaran
Buntut Berkas Elin Septiani Ditolak Ikut PSU Pilkada Pesawaran, Demokrat Gugat KPU
Demokrat Lampung bakal mengajukan gugatan menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, ada waktu tiga hari bagi pasangan bakal calon yang ingin melayangkan gugatan.
"Bawaslu siap dan telah mempersiapkan diri apabila terdapat gugatan pasca pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran. Karena memang dalam regulasi juga setelah ditutupnya pendaftaran terdapat tiga hari waktu jika ada yang ingin melakukan gugatan sengketa," kata Iskardo.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyampaikan hal senada. Pihaknya membuka pengaduan gugatan selama tiga hari setelah berita acara pendaftaran ditetapkan oleh KPU Pesawaran.
“Jadi kalau memang ada pihak yang mau mengajukan gugatan, kita siap menerima. Pengajuan gugatan bisa diajukan dalam tiga hari setelah berita acara diterbitkan atau terhitung 11-13 Maret 2025,” kata Fatih, sapaan akrabnya.
Fatih menjelaskan, pengajuan gugatan terkait pendaftaran PSU pada hari pertama dan kedua dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari ketiga dibuka pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Lebih lanjut Fatih menjelaskan, dalam mengajukan gugatan, pemohon wajib menyertakan berita acara pengembalian berkas oleh KPU. “Berita acara wajib disertakan oleh pemohon sebagai objek sengketa,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.