Pilkada Pesawaran
Buntut Berkas Elin Septiani Ditolak Ikut PSU Pilkada Pesawaran, Demokrat Gugat KPU
Demokrat Lampung bakal mengajukan gugatan menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Demokrat Lampung bakal mengajukan gugatan menyusul dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon bupati Pesawaran Elin Septiani.
Gugatan ditujukan ke KPU Pesawaran.
Sekretaris DPD Demokrat Lampung Midi Iswanto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan berkas gugatan sengketa terkait pengembalian berkas Elin Septiani untuk mendaftar sebagai peserta pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Berkas itu akan secepatnya diserahkan ke Bawaslu Pesawaran.
"DPD telah menginstruksikan DPC dan kader Demokrat untuk melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Kami mempertanyakan apa dasar KPU mengembalikan berkas pendaftaran Elin Septiani dan Supriyanto," kata Midi saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (11/3/2025) sore.
Padahal, lanjut Midi, sebelum melakukan pendaftaran, pihaknya telah mempertanyakan juklak dan juknis PSU ke KPU. Demokrat juga telah meminta pendapat dari akademisi.
"Sebelumnya kan Demokrat sudah tanyakan ke KPU aturan yang sebenar-sebanarnya seperti apa dalam pendaftaran PSU ini, dan mereka tidak menjelaskan secara konkret. (KPU) Hanya menjawab berdasarkan putusan MK," beber dia.
Midi juga mengaku, sebelum mendaftar pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah akademisi hukum.
"Menurut pandangan mereka, partai koalisi harus bersatu dapat melibatkan Supriyanto. Kata 'dapat' juga multitafsir. Bisa diikutsertakan, bisa juga tidak. Dan, partai koalisi harus bersatu atas kesepakatan bersama. Jika tidak sepakat ya bisa saja mengajukan calon atau PSU lawan kotak kosong," tuturnya.
Sementara, kata dia, Demokrat telah mengikuti aturan dalam putusan tersebut.
"Kami mendaftarkan paslon Elin dan Supriyanto. Namun, kenapa berkas kami dikembalikan, sementara berkas Suprianto dan Suriansyah diterima? Apa dasarnya? Toh ya secara ambang batas pencalonan Demokrat cukup," kata Midi lagi.
"Kalau alasannya Supriyanto tidak hadir, ya wajar saja dia tak hadir. Di sebelah dia dicalonkan sebagai bupati. Padahal sebelumnya beliau diposisikan sebagai wakil dari Aries Sandi," sambung dia.
Dia meminta KPU memberikan penjelasan dan menggunakan asas keadilan.
"Jika mengacu pada MK, seharusnya paslon yang diusung berdasarkan koalisi sebelumnya. Jika tidak lengkap ya seharusnya dikembalikan semua, jangan sepihak-sepihak," tegasnya.
Midi juga menyampaikan silon KPU hingga Senin (10/3/2025) pukul 23.59 WIB belum bisa diakses. Namun, berkas pendaftaran justru tetap diterima.
Dia meminta KPU mengeluarkan aturan yang jelas dalam PSU Pesawaran agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Sekali lagi kami minta KPU keluarkan juklak dan juknis yang jelas. Jangan sampai penyelenggaranya saja bingung menafsirkan putusan MK dan aturan yang ada," pungkasnya.
Hal sama disampaikan anggota DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat Budiman AS. Dia mempertanyakan alasan KPU mengembalikan berkas Elin Septiani.
"Kami telah jalankan sebagaimana putusan MK. Lalu pada saat daftar berkas kami sempat diterima. Dan sehari setelahnya muncul berita acara pengembalian berkas. Kenapa tidak dikembalikan saat kami daftar? Tapi pengembalian berkas justru dikeluarkan setelahnya dan proses pendaftaran PSU telah ditutup," kata Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Lampung, Rabu (12/3/2025).
"Atas dasar ini, Demokrat akan melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Dan saya minta KPU mempertimbangkan kembali tahapan PSU. Kami minta pendaftaran diperpanjang," pungkas Budiman.
Alasannya, kata Budiman, berkas pasangan bakal calon atas nama Elin Septiani dan Supriyanto dikembalikan KPU Pesawaran. Diketahui, Elin Septiani diusung Partai Demokrat dalam Pilkada Pesawaran.
"Apa alasannya dikembalikan secara ambang batas Demokrat cukup? Dan, pada saat daftar berkas kami diterima, kenapa keesokan harinya baru dikembalikan?" tanya Budiman.
"Maka kami minta penjelasan dan pertimbangan KPU untuk melakukan pertimbangan atas usulan perpanjangan pendaftaran ini," sambungnya.
Pertanyaan Budiman langsung ditanggapi oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.
Menurutnya, perpanjangan dapat dilakukan apabila hingga batas akhir waktu pendaftaran tidak ada peserta yang mendaftar atau ketika semua bakal calon yang mendaftar tidak memenuhi syarat.
"Maka berdasarkan regulasi, pendaftaran telah dilakukan dan ditutup pada 10 Maret 2025 hingga pukul 23.59 WIB. Dan, terdapat bakal calon yang diterima, maka tidak dilakukan perpanjangan," beber Erwan.
KPU Terbuka
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyampaikan semua langkah yang diambil ada mekanismenya. KPU siap bersikap terbuka.
"Semua ada mekanismenya, dan itu menjadi hak semua semua pihak untuk menyampaikan aspirasinya. KPU akan terbuka. Pada prinsipnya, KPU menjalankan tahapan berdasarkan regulasi dan berdasarkan aturan yang ada," kata Erwan seusai RDP dengan Komisi l DPRD Lampung, Rabu (12/3/2025).
Sementara itu, Bawaslu Lampung mengaku siap menerima gugatan buntut penolakan berkas pendaftaran Elin Septiani dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, ada waktu tiga hari bagi pasangan bakal calon yang ingin melayangkan gugatan.
"Bawaslu siap dan telah mempersiapkan diri apabila terdapat gugatan pasca pendaftaran PSU Pilkada Pesawaran. Karena memang dalam regulasi juga setelah ditutupnya pendaftaran terdapat tiga hari waktu jika ada yang ingin melakukan gugatan sengketa," kata Iskardo.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menyampaikan hal senada. Pihaknya membuka pengaduan gugatan selama tiga hari setelah berita acara pendaftaran ditetapkan oleh KPU Pesawaran.
“Jadi kalau memang ada pihak yang mau mengajukan gugatan, kita siap menerima. Pengajuan gugatan bisa diajukan dalam tiga hari setelah berita acara diterbitkan atau terhitung 11-13 Maret 2025,” kata Fatih, sapaan akrabnya.
Fatih menjelaskan, pengajuan gugatan terkait pendaftaran PSU pada hari pertama dan kedua dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari ketiga dibuka pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Lebih lanjut Fatih menjelaskan, dalam mengajukan gugatan, pemohon wajib menyertakan berita acara pengembalian berkas oleh KPU. “Berita acara wajib disertakan oleh pemohon sebagai objek sengketa,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Nanda Indira Dilantik sebagai Bupati Pesawaran pada 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Nanda Indira sebagai Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Soal Jadwal Pelantikan Nanda-Anton, Begini Kata KPU Pesawaran |
![]() |
---|
Besok Nanda-Anton Ditetapkan sebagai Pemenang PSU Pesawaran |
![]() |
---|
Gugatan Supriyanto Ditolak MK, Nanda Indira Selangkah Lagi Ditetapkan sebagai Bupati Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.