Berita Lampung

Temukan Tempat Hiburan Buka, Warga Bisa Lapor Pemkot Bandar Lampung

Warga Bandar Lampung diminta agar segera melapor jika masih ada tempat hiburan malam yang buka di bulan Ramadan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
LAPORKAN TEMPAT HIBURAN - Kepala Satpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurrizki saat diwawancarai, Selasa (11/3/2025). Warga Bandar Lampung diminta agar segera melapor jika masih ada tempat hiburan malam buka di bulan Ramadan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Warga Bandar Lampung diminta agar segera melapor jika masih ada tempat hiburan malam yang buka di bulan Ramadan.

Sebagai informasi, Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan malam buka di bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki mengatakan, warga bisa melapor ke pihaknya jika masih melihat tempat hiburan yang buka.

“Mohon kepada masyarakat jika masih ada yang melanggar surat edaran, masyarakat bisa melapor ke kami,” ujarnya, Rabu (12/3).

“Kami juga minta pelaku usaha dapat menghormati orang berpuasa dan menaati surat edaran yang sudah ada,” terusnya.

Dalam hal ini, ia juga menegaskan pihaknya bakal terus melakukan monitoring tempat hiburan di bulan suci Ramadan.

“Selanjutnya kita akan terus melakukan monitoring untuk memastikan semua berjalan dengan aman dan nyaman selama puasa,” sebutnya.

Sebelumnya, Satpol PP Bandar Lampung telah menertibkan dua tempat hiburan malam yang masih buka di bulan puasa.

“Dua hari kemarin, kita lakukan monitoring dan menemukan tempat hiburan malam di Panjang,” ujar Rizki.

“Setelah menemukan hal tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan,” sambungnya.

Selanjutnya, personel Satpol PP di lapangan kembali menemukan tempat hiburan malam yang buka di bulan puasa.

“Tadi malam kita melakukan penelusuran di PKOR Way Halim, kondisi memang tutup tapi seolah akan buka,” jelasnya.

“Kita tempatkan personel agar mereka tidak buka dan segera kita koordinasikan juga dengan Polsek Sukarame,” tambahnya.

Ia menegaskan, tempat hiburan malam seperti itu memang harus ditertibkan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.

Pemkot Bandar Lampung telah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved