Berita Lampung

Temukan Tempat Hiburan Buka, Warga Bisa Lapor Pemkot Bandar Lampung

Warga Bandar Lampung diminta agar segera melapor jika masih ada tempat hiburan malam yang buka di bulan Ramadan.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
LAPORKAN TEMPAT HIBURAN - Kepala Satpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurrizki saat diwawancarai, Selasa (11/3/2025). Warga Bandar Lampung diminta agar segera melapor jika masih ada tempat hiburan malam buka di bulan Ramadan. 

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/395/500.13.1/III.20/2025 yang ditandatangani Sekda Iwan Gunawan.

Iwan menegaskan, tempat hiburan di Bandar Lampung dilarang beroperasi mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.

Adapun tempat hiburan yang dilarang beroperasi seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, rumah biliard serta lainnya.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama selama bulan suci,” ucapnya, belum lama ini.

Ia menyebut, aturan ini berlaku bagi seluruh tempat hiburan, termasuk yang beroperasi di dalam lingkungan hotel.

Iwan menegaskan, pengusaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas.

Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemkot Bandar Lampung juga membatasi penjualan minuman beralkohol selama Ramadan.

Ia menyebut, kebijakan ini berlaku untuk semua restoran dan hotel baik dalam kategori golongan A, B, maupun C.

Terakhir ia berharap agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

“Kami mengajak semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga suasana Ramadhan agar tetap kondusif,” tandasnya.(bob)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved