Berita Lampung
Temukan Tempat Hiburan Buka, Warga Bisa Lapor Pemkot Bandar Lampung
Warga Bandar Lampung diminta agar segera melapor jika masih ada tempat hiburan malam yang buka di bulan Ramadan.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Warga Bandar Lampung diminta agar segera melapor jika masih ada tempat hiburan malam yang buka di bulan Ramadan.
Sebagai informasi, Wali Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang melarang tempat hiburan malam buka di bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki mengatakan, warga bisa melapor ke pihaknya jika masih melihat tempat hiburan yang buka.
“Mohon kepada masyarakat jika masih ada yang melanggar surat edaran, masyarakat bisa melapor ke kami,” ujarnya, Rabu (12/3).
“Kami juga minta pelaku usaha dapat menghormati orang berpuasa dan menaati surat edaran yang sudah ada,” terusnya.
Dalam hal ini, ia juga menegaskan pihaknya bakal terus melakukan monitoring tempat hiburan di bulan suci Ramadan.
“Selanjutnya kita akan terus melakukan monitoring untuk memastikan semua berjalan dengan aman dan nyaman selama puasa,” sebutnya.
Sebelumnya, Satpol PP Bandar Lampung telah menertibkan dua tempat hiburan malam yang masih buka di bulan puasa.
“Dua hari kemarin, kita lakukan monitoring dan menemukan tempat hiburan malam di Panjang,” ujar Rizki.
“Setelah menemukan hal tersebut kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penutupan,” sambungnya.
Selanjutnya, personel Satpol PP di lapangan kembali menemukan tempat hiburan malam yang buka di bulan puasa.
“Tadi malam kita melakukan penelusuran di PKOR Way Halim, kondisi memang tutup tapi seolah akan buka,” jelasnya.
“Kita tempatkan personel agar mereka tidak buka dan segera kita koordinasikan juga dengan Polsek Sukarame,” tambahnya.
Ia menegaskan, tempat hiburan malam seperti itu memang harus ditertibkan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.
Pemkot Bandar Lampung telah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor: B/395/500.13.1/III.20/2025 yang ditandatangani Sekda Iwan Gunawan.
Iwan menegaskan, tempat hiburan di Bandar Lampung dilarang beroperasi mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.
Adapun tempat hiburan yang dilarang beroperasi seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, rumah biliard serta lainnya.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama selama bulan suci,” ucapnya, belum lama ini.
Ia menyebut, aturan ini berlaku bagi seluruh tempat hiburan, termasuk yang beroperasi di dalam lingkungan hotel.
Iwan menegaskan, pengusaha yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas.
Mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Selain penutupan tempat hiburan malam, Pemkot Bandar Lampung juga membatasi penjualan minuman beralkohol selama Ramadan.
Ia menyebut, kebijakan ini berlaku untuk semua restoran dan hotel baik dalam kategori golongan A, B, maupun C.
Terakhir ia berharap agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
“Kami mengajak semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga suasana Ramadhan agar tetap kondusif,” tandasnya.(bob)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Agustus 2025, Kota Bandar Lampung Hujan Ringan |
![]() |
---|
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.